?> Kasus Rp500 Juta Wartawan Senior Akhirnya Disidik, Polresta Malang Kota Terbitkan SPDP – POROS NUSANTARA
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Kasus Rp500 Juta Wartawan Senior Akhirnya Disidik, Polresta Malang Kota Terbitkan SPDP

11
×

Kasus Rp500 Juta Wartawan Senior Akhirnya Disidik, Polresta Malang Kota Terbitkan SPDP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malang | POROSNUSANTARA.COM– Setelah hampir 2 tahun, kasus tindak pidana dugaan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta, yang korbannya adalah seorang wartawan senior dan pengurus organisasi wartawan PWI Pusat, Insan Kamil, akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 2024, dengan pelapor Insan Kamil yang melaporkan Gunadi Yuwono, seorang pengusaha yang memiliki Koperasi Unggul Makmur. Laporan di Polda Jatim tersebut, kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada tahun yang sama.

Example 300x600

Selama hampir 2 tahun itu, di penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota prosesnya hanya penyelidikan, meski sudah memeriksa terlapor, pelapor maupun belasan saksi.

Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan mencuat di media massa, pihak

Polresta Malang Kota akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/214/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim, tanggal 20 April 2026.

Peningkatan status ini menegaskan bila aparat penegak hukum telah menemukan peristiwa pidana yang didasarkan pada sejumlah alat bukti.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri, dengan nomor SPDP/99/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 20 April 2026.

Perkara bermula dari transfer dana sebesar Rp 500 juta pada 9 Januari 2019 oleh terlapor Insan Kamil ke rekening bank atas nama Gunadi Yuwono, dengan tujuan sebagai pembayaran utang pihak ketiga.

Namun, terlapor Gunadi Yuwono, seorang pengusaha koperasi dan karaoke di Malang Raya menyangkal transfer uang Rp 500 juta tersebut. Pelapor Insan Kamil pun kemudian melayangkan surat permintaan pengembalian uang kepada Gunadi pada 17 September 2024 dengan batas waktu hingga 25 September 2024.

Hingga tenggat waktu tersebut berakhir, Gunadi Yuwono tetap tidak mengembalikan uang tersebut tanpa alasan.

Sejak saat itulah, yakni 26 September 2024, Insan Kamil menilai telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan. Korban Insan Kamil kemudian melaporkan Gunadi Yuwono ke Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/575/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 28 September 2024. Namun, tidak lama kemudian perkaranya dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.

Sejak dilimpahkan itu, prosesnya masih dalam penyelidikan meski sudah memeriksa pelapor, terlapor dan sejumlah saksi serta barang bukti.

Peningkatan ke tahap penyidikan ini, menandai adanya perhatian, keseriusan dan profesionalitas penyidik Polresta Malang Kota. Terlebih lagi, perkara ini telah berjalan cukup sejak laporan diajukan 28 September 2024.

Pelapor Insan Kamil berharap proses, hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum, mengingat perkara ini sebelumnya berjalan lamban.

“Tahap penyelidikannya saja cukup lama lebih dari 18 bulan. Padahal perkara ini sangat sederhana. Mestinya perkara ini tahun 2025 lalu sudah disidang dan diputus di pengadilan,” ujar pelapor Insan Kamil.

Lebih lanjut wartawan senior ini menyatakan, bukti-bukti dan saksi-saksi sudah jelas semua. Terlapor sendiri sudah mengakui telah menerima uang Rp500 juta dari korban, meski awalnya sempat menyangkal.

” Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk berlama-lama.

Faktanya terlapor tidak bisa lagi menyangkal telah menggunakan uang saya bertahun-tahun secara melawan hukum. Jadi, terlapor sudah tidak bisa membantah perbuatannya itu. Nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar korban yang sekarang menjabat Direktur Anti Hoax PWI Pusat

Menurut Insan Kamil, dengan penanganan perkaranya akan menjadi indikator penting bagi penegakan hukum yang adil dan akuntabel. ” Jangan sampe penanganan tidak sesuai dengan slogannya presisi, apalagi penegakan hukum saat ini menjadi sorotan, “pungkasnya

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rachmad Aji Prabowo membenarkan, peningkatan status penyidikan terkait laporan penggelapan yang korbannya seorang wartawan senior dan pengurus PWI Pusat, yang diduga mengalami kerugian 500 juta rupiah, dengan terlapor Gunadi Yuwono.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *