banner 728x250

Kelompok Tani Karya Bersama dan AJB Datangi Kantor Pusat PT Indomico Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Avatar photo
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 51;

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COMKelompok Tani Karya Bersama asal Kalimantan Timur yang diwakili oleh Nurdiana, bersama Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) yang diketuai Andi Mulyani, kembali mendatangi kantor pusat PT Indomico di kawasan perkantoran Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Senin (23/6). Kedatangan ini merupakan lanjutan dari aksi serupa yang telah dilakukan pada Jumat (20/6), namun saat itu tidak membuahkan hasil.

Andi Mulyani, yang juga mewakili Kelompok Tani Karya Bersama, menyatakan bahwa hingga kini mereka belum dapat bertemu langsung dengan perwakilan manajemen PT Indomico.

“Kami mencoba menemui pihak perusahaan, tapi belum bisa bertemu langsung. Namun, pihak manajemen menyampaikan bahwa mereka akan memberikan surat resmi terkait tuntutan masyarakat,” ujar Andi.

Baca Juga :  Grand Opening Saung Rawa Lele Cagar Budaya: Paket Makan Rombongan Murah Meriah, Rasa Istimewa!

Menurutnya, surat resmi dari perusahaan tersebut dijanjikan akan disiapkan dan bisa diambil keesokan harinya. Selain menunggu surat tersebut, pihaknya juga akan mengirimkan laporan kepada Komisi VII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

“Kita tunggu saja kabar besok, untuk kemudian bisa bertemu dengan pihak perusahaan dan pemerintah setempat,” tambahnya.

Andi juga menyebut bahwa hingga hari Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat pekan ini, pihak perusahaan belum bisa mengatur pertemuan langsung.

Kedatangan perwakilan Kelompok Tani Karya Bersama ini merupakan bentuk tuntutan terhadap PT Indomico, yang diduga telah menguasai lahan masyarakat selama lebih dari 23 tahun tanpa adanya ganti rugi.

Baca Juga :  Ardiyanto Hafidz; Kemenkeu Coba Lempar Tanggung Jawab Ke Kementerian ATR/BPN

(*/wulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *