PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Di balik pagar seng dan tenda plastik biru yang menyelimuti lokasi Proyek pembangunan gedung pelayanan Transportasi Darat BPTD Kelas II Riau di Jl.Dr.Soetomo No.88,Pekanbaru, tersimpan sebuah drama pengabaian yang memilukan.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp 8.099.887.000, proyek ini menurut ketua Lingkar Peduli Anak Negeri (LAPAN) Riau, Mangasa Panjaitan, M.Sil seharusnya menjadi cermin pelayanan publik namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya sebuah ruang kosong kepemimpinan yang diisi oleh ketidak hadiran, ketidakpedulian,dan
pelanggaran etika yang sistematis,.
“Di puncak tanggung jawab ini berdiri satu nama: Muttaqin, S.T., M.M.Tr. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelola Transportasi Darat (KUPTD BPTD) Wilayah II Riau yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sebagai PA, Muttaqin bukanlah sekadar penanda tangan dokumen atau figur seremonial,” jelas Mangasa, 28/10/2026
Dia, imbuhnya, adalah penjaga gawang utama uang negara dalam proyek tersebut.Tanggung
jawabnya bersifat mutlak dan tidak dapat didelegasikan sepenuhnya kepada bawahan. Namun, etika kepemimpinan yang ia tunjukkan saat ini sangat memprihatinkan.
Mangasa menegaskan bahwa etika
seorang Pengguna Anggaran maupun KUPT, bukan hanya tentang fungsi dan jabatan, tetapi tentang keberanian untuk hadir, mengawal,dan memastikan setiap rupiah dibelanjakan dengan integritas.
Ketika bangunan fisik proyek tertinggal dari jadwal, ketika keselamatan kerja diabaikan, dan ketika kesucian tempat ibadah dinodai, diamnya seorang PA yang sekaligus kepala OPD-nya bukanlah kebijaksanaan”
“Itu adalah pengkhianatan terhadap amanah yang ia sandang. Sikap diam Muttaqin
dalam merespons temuantemuan di lapangan harus dibaca sebagai bentuk pelecehan aktif terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik” ujar Mangasa .
Menurut Mangasa, ketika papan informasi proyek sengaja disembunyikan
di balik tenda plastik biru,itu adalah manifestasi fisik dari mentalitas tertutup yang ia biarkan tumbuh. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 dengan tegas menjamin hak publik untuk tahu. Namun, alih alih memerintahkan pembukaan akses informasi, PA justru memilih jalan sunyi.
“Dalam konteks tata kelola yang baik, diam di tengah tumpukan dugaan pelanggaran bukanlah sikap netral; ia adalah bentuk complicity (komplicitas). Kesunyiannya adalah penghinaan terhadap hak konstitusional masyarakat Riau untuk mengawasi bagaimana uang mereka dikelola.” tutup Mantan Dosen Universitas Riau ini.
Puncak dari degradasi moral dalam proyek ini terungkap dalam satu temuan yang melampaui pelanggaran administratif biasa: alih fungsi musholla menjadi “Direksi Keet” oleh kontraktor pelaksana, CV. Zhafa Jay. Penggunaan Mushollah menjadi Direksi Keet diakui oleh Ahmad,ST staf CV. Jhava Jaya sebagai tenaga ahli bagian gambar Proyek.
(Musholla Kantor BPTD Riau yang dijadikan Direksi Keet)
“Ini adalah bentuk penodaan yang tidak bisa dimaafkan. Musholla adalah ruang suci, tempat manusia bersimpuh dalam ketundukan dan mencari ketenangan spiritual,” ucap Affan (56) salah salah seorang masyarakat Pekanbaru kepada Poros Nusantara Rabu (28/10), ketika diminta tanggapannya terrkait alih fungsi Mushollah menjadi, Direksi Keet.
Menurut, Affan, mengubah musholla menjadi kantor lapangan yang bising, berdebu, dipenuhi perdebatan teknis, hingga tempat bersandar pekerja yang kotor, adalah puncak arogansi danketidak sopanan budaya. Pertanyaannya mengerikan terlontar dari bibir Affan, di mana hati nurani Muttaqim selaku kepala UPTD sekaligus Pengguna Anggaran ketika mengetahui tempat ibadah di lingkungan kerjanya diperlakukan sedemikian rupa?
“Mengapa Muttaqin, S.T., M.M.Tr. Membiarkan CV. Zhafa Jaya melakukan profanasi, ini menunjukkan kekosongan etika
yang mengerikan dalam diri pimpinan kantor BPTD wilayah II Riau, sekaligus PA dalam proyek tersebut. Uang negara mungkin bisa
membangun gedung, tetapi tidak bisa membeli kembali kesucian yang telah diinjak-injak” ujar Affan
Affan, menambahkan, Pengkhianatan
ini juga bersifat ekonomis. Proyek senilai miliaran rupiah di tanah Riau ini justru dikuasai oleh aktoraktor dari luar daerah. CV Zhava Jaya sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Sukses Mandiri Semesta sebagai konsultan pengawas, samasama berdomisili di Bandung, Jawa Barat., kritik Affan mengakhiri.
Hal senada disampaikan oleh ketua bidang hukum LPAN Riau, Pengacara Jimmi Antonius Aritonang, SH, bahwa sesuai Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2026 dan Perpres No. 16 Tahun 2018 secara eksplisit mengamanatkan pengutamaan pelaku
usaha lokal dalam metode EPurchasing.
Kewajiban melibatkan pengusaha lokal bukan sekadar anjuran, melainkan strategi
negara untuk memastikan perputaran ekonomi terjadi di daerah tempat proyek dilaksanakan,” ujar Jimmy..
Menurut Jimmy, dengan membiarkan perusahaan luar daerah mendominasi ada dugaan tanpa verifikasi ketersediaan penyedia lokal
yang memadai, PA/PPK secara tidak langsung telah menutup pintu rezeki bagi kontraktor Pekanbaru ini adalah kebocoran ekonomi daerah yang diakibatkan oleh
kelalaian pengawasan.
“Kita tidak anti terhadap kontraktor dari manapun yang ikut berperan dalam melaksanakan pembangunan, dan itu dijamin oleh Perpres Pengadaan barang/jasa No. 16 tahun 2018 dan peraturan lainnya, akan tetapi dalam aturan pengadaan dengan metode E-Puschasing keikutsertaan kontraktor luar daerah dibenarkan sepanjang kontraktor daerah tidak ada yang bersedia, atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, sebagaimana telah disampaikan di atas.” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan para pengawas menjadi ujung tombak terdepan untuk mencegah agar semua kekacauan ini tidak terjadi.
Namun fungsi pengawasan dalam proyek ini lumpuh total. PPK, PPTK, dan perwakilan Konsultan Pengawas (PT. Sukses Mandiri
Semesta) bagaikan hantu yang tak pernah menampakkan diri di lokasi.
Namun, sambung Jimmy, kita tidak bisa hanya menyalahkan
konsultan yang mangkir. Konsultan yang buruk adalah cerminan dari PA maupun PPK yang lemah. Seorang PA yang beretika dan
tegas tidak akan membiarkan konsultan absen tanpa sanksi,tidak akan membiarkan dugaan klaim fiktif lolos, dan tidak akan membiarkan pengawasan menjadi sekadar formalitas di atas kertas.
“Kombinasi antara tanggung jawab PA yang diabaikan, sikap diam yang melecehkan transparansi, penodaan terhadap musholla, pengabaian terhadap pengusaha lokal, dan lumpuhnya fungsi pengawasan, menciptakan sebuah ekosistem proyek yang beracun,” bebernya.
Muttaqin, tegas Jimmy, harus menyadari bahwa
posisinya sebagai PA sekaligus Kepala UPTD adalah sebuah kepercayaan, bukan
hak istimewa untuk berdiam diri. Rakyat tidak menerima alasan ketidaktahuan. Jika
ia tidak mampu menegakkan etika, melindungi kesucian tempat ibadah, dan mengawal uang negara, maka ia harus siap mempertanggungjawabkan kekacauan ini di terhadap masyarakat,”
“Saatnya kesunyian ini dipecahkan. Jika PA tidak mau bicara dan bertindak, maka biarkan audit investigatif dan hukum yang akan
berbicara atas namanya,” tutup Jimmy.
Hingga berita ini diturunkan Muttaqin masih memilih diam, bahkan konfirmasi yang dikirimkan oleh Porosnusantara kepada Muttaqin, melalui WA belum ada respon. (Tun).























