PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Proyek pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo No. 88, Pekanbaru, yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.099.887.000, ( delapan miliar, sembilan puluh sembilan juta , delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) terungkap mengalami sejumlah masalah serius dalam pelaksanaannya.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Porosnusantara, bersama dengan Data Prosa. com, pada Selasa (20/10) menemukan adanya celah pengawasan yang memprihatinkan di lokasi proyek.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Zhafa Jaya selaku kontraktor pelaksana, dan PT. Sukses Mandiri Semesta, sebagai konsultan pengawas.

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan sejak tanggal 12 Juni 2026 dengan waktu pelaksanaan selama 200 hari kalender atau diperkirakan selesai pada tanggal 29 Desember 2026
Ir. M Cirus, P, Msi , Salah seoranga praktisi di Pekanbaru, saat dimintai tanggapannya terkait dokumen Poto lokasi, dan kondisi proyek BPTD itu, Selasa (27/10) mengatakan,
“Berdasarkan
dokumen dan foto kondisi bangunan. Secara teoritis saat ini proyek telah memasuki minggu ke-19 pelaksanaan dan seharusnya sudah mencapai kemajuan fisik sekitar 47,5% – 50 % namun pengamatan saya menunjukkan realitas yang berbeda.”ujarnya.
Pekerjaan, lanjutnya, baru tahap struktur utama dengan menggunakan profil baja jenis
Wide Flange (WF), sebagai penyangga beban vertikal bangunan. Sebagian rangka atap juga sudah terpasang, begitu pula pondasi dan kolom beton. Material bangunan seperti bata ringan, pasir, dan kerikil juga tersedia di lokasi.
“Namun jika diteliti lebih cermat, kemajuan fisik yang terlihat baru berada di kisaran 38% hingga 40%. Artinya, terdapat keterlambatan sekitar 5% hingga 9% dari jadwal yang seharusnya tercapai pada minggu ke-19. Belum terlihat adanya indikasi percepatan pekerjaan untuk mengejar ketertinggalan tersebut,”jelasnya.
Lebih lanjut dibeberkan Cirus, Waktu telah berjalan 65%, (130) hari namun pekerjaan fisik baru ±38%–40% tertinggal sekitar 23%–27% dari target yang seharusnya tercapai pada tanggal 20 Oktober 2026 sebesar 47 % sampai dengan 50 %. Sedangkan waktu yang tersisa tinggal 75 hari kalender , Tanpa percepatan pekerjaan yang signifikan, sangat berisiko tidak selesai tepat waktu pada 29 Desember 2026.
Terdapat. beberapa fakta lain yang ditemukan dilokasi proyek, terlihat jelas di area pekerjaan, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seakan diabaikan. Seorang pekerja terlihat berjalan di area konstruksi tanpa mengenakan satu pun alat pelindung diri dasar, tidak menggunakan helm proyek, tidak mengenakan rompi keselamatan,tidak memakai sepatu
pelindung, dan tidak menggunakan
sarung tangan.
Peringatan “Hati-Hati ” Sedang Ada Pekerjaan” terpasang di lokasi, namun ironisnya justru berbanding terbalik. Kontraktor pelaksana pekerjaan justru tidak menerapkan Keselamatan Kerja bagi para pekerja, yang merupakan kewajiban mutlak dimana anggaran K3 sudah termasuk dalam nilai kontrak proyek. Tidak terlihat adanya petugas K3 maupun pengawas yang menegakkan aturan tersebut di lokasi Proyek.
Menurut, Antoni SH, selaku praktisi hukum, kepada Poros Nusantara, pada waktu yang sama,, mengatakan,
“Pengabaian terhadap keselamatan kerja adalah bentuk pelanggaran serius, terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman K3 pada Pekerjaan Konstruksi yang wajib dipatuhi oleh penyedia jasa. Kelalaian seperti itu harus menjadi perhatian bagi PPK selaku penanggung jawab proyek secara menyeluruh”
“Jika dalam Proyek, Pekerja tidak menggunakan K3, tentu pertanyaan yg timbul adalah, Anggarannya dipakai untuk apa ? Ada kemungkinan dana k3 digelapkan yang menjadi keuntungan tidak sah bagi kontraktor,” terang Antoni, SH.
Temuan paling mencolok, imbuhnya, dari investigasi ini adalah ketidakhadiran para pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pengendalian proyek di lapangan. Poros Nusantara, tidak menemukan keberadaan:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bahkan Satu pun perwakilan dari
Konsultan Pengawas PT. Sukses Mandiri .
Semesta Satu-satunya pihak yang dapat ditemui di lokasi hanyalah Sdr. Ahmat, ST, yang merupakan staf bagian gambar bangunan dari pihak kontraktor.
Beliau bukan penanggung jawab teknis maupun keuangan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan maupun menjelaskan permasalahan yang terjadi di lapangan.
Pertanyaan yang menuntut jawaban
bahwa kehadiran konsultan pengawas di lokasi adalah kewajiban yang tertuang dalam kontrak pengawasan. Tanpa adanya pengawasan yang efektif di lapangan, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab
Di mana para pengawas saat pekerjaan berjalan di luar standar keselamatan? Siapa yang memverifikasi volume pekerjaan yang dilaporkan? Siapa yang menjamin kualitas bangunan yang dibangun dengan uang rakyat senilai Rp 8 miliar lebih ini? Dan mengapa tidak ada satu pun pejabat yang hadir untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana?
Kami telah berupaya menghubungi kepala UPT BPTD Wilayah. II Riau, Muttaqim, melalui sambungan terpon, Selasa (27/10) namun tidak ada respon. Febrianto, selaku PPK Proyek terkait , mencoba untuk meminta penjelasan, namun saat dihubungi media ini pada hari yang sama terdengar jawaban ” halo ” namun panggilan tiba tiba terputus. Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak BPTD Wilayah II Riau, Kementerian Perhubungan.
Pengawasan bukan sekadar syarat administrasi di atas kertas, melainkan kebutuhan nyata di lapangan untuk menjamin uang rakkyat digunakan dengan benar, pekerjaan selesai tepat waktu, dan para pekerja pulang dalam keadaan selamat setiap harinya. (Tun)























