JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan telah mengalokasikan anggaran kegiatan pemeliharaan berskala rumah susun Nagrak di Jakarta Utara Tahun Anggaran 2023. Kode rekening: 5.1.02.03.03.0045 belanja pemeliharaan bangunan gedung, gedung tempat tinggal flat/rumah susun,tahun anggaran 2023.
Selaku Pelaksana kegiatan PT.Nikita Sari Jaya. No: SPMK:982/RR.02.01 12 Juli 2023 dan juga PT.Ambalat Jaya Abadi, dengan anggaran Rp. 23,9 miliar.
Sangat disayangkan, Nilai kontrak kedua perusahaan tersebut tidak dicantumkan, termasuk nama konsultan pengawas untuk kegiatan pemeliharaan berkala rumah susun 6 Nagrak di Jakarta Utara.
Kontrak berakhir pada tanggal 8 Desember 2023.Dan PT. Ambalat Jaya Abadi.
Sumber informasi yang layak dipercaya mengatakan, PT.Ambalat Jaya Abadi, saat mengikuti proses tender e-Katalog. Tidak memiliki KLBI 41011 Konstruksi Hunian Subklasifikasi BG009.
Namun PT. Ambalat Jaya Abadi menang tender E-Katalog, untuk kegiatan pemeliharaan berkala rumah susun 6 Nagrak di Jakarta Utara.
“Ironisnya justru PT.Ambalat Jaya Abadi memperpanjang kembali Subklasifikasi BG009, dilakukan tepat pada tanggal (29/8/2023) pukul 14.37:59,”ujar salah seorang sumber informasi anggota ASPEKNAS dan diminta namanya tidak disebut.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menanda tangani No. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) : 1022/RR.02.01 21Juli 2023 yang nota bene masa berlakunya sudah mati/habis ?
Kedua kontraktor tersebut diduga mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.
“Bukan rahasia umum lagi, bahwa kedua perusahaan yang nota bene, tercium aroma keluarga. Kedua kontraktor yakni PT.Nikita Sari Jaya dengan PT.Ambalat Jaya Abadi sontak menjadi perhatian warga rusun Nagrak terkait jatuhnya sejumlah material dari lantai 15 tower 11, saat terjadi insiden yang nyaris menelan korban jiwa,” ujar Ani, warga setempat.
Tampak sejumlah pekerja melakukan aktivitasnya dengan peralatan seadanya, mengangkat material dari lantai dasar menuju naik ke atas, sejumlah material jatuh dari lantai 15 tower 11 rumah susun Nagrak Jakarta Utara.
“Untungnya pada saat kejadian, tidak satupun warga yang melintasi tempat jatuhnya material dari atas, diakibatkan peralatan yang digunakan pekerja tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” beber salah satu warga Rusun Nagrak dan tidak disebut namanya.
Hal yang sama juga dengan pengakuan warga lainnya juga mengakui bahwa, “Kejadian tersebut berlangsung sangat singkat, pas ketahuan disaat suara dari beberapa warga sudah ramai,”ungkap Ahmad (43).
Tampak di lokasi, sejumlah pekerja menggunakan peralatan seadanya untuk mengangkut material, sirtu, semen dan sebagainya terlihat menggunakan tali seadanya untuk mengikat material, ditarik ke lantai 15, tidak menggunakan peralatan sesuai dengan standard pengamanan.
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara mengaku sudah melakukan pemanggilan yang pertama terhadap PT.Nikita Sari Jaya dengan PT.Ambalat Jaya Abadi, namun hal tersebut tidak direspon kedua kontraktor pelaksana rusun Nagrak. Kontrak berakhir pada tanggal 8 Desember 2023. Dan PT. Ambalat Jaya Abadi.
Bahkan menurut keterangan salah satu staf Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara,
“Juga sudah mengirimkan nota kepada kedua kontraktor PT.Nikita Sari Jaya dengan PT.Ambalat Jaya Abadi,” jelasnya.
“Namun sampai sekarang belum direspon oleh kedua kontraktor tersebut, saat ditanya melalui aplikasi WhatsAppnya
Diwaktu yang berbeda, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, membenarkannya, bahwa surat nota yang kedua sudah disampaikan ke pihak kontraktor, namun sampai sekarang belum ada kabarnya,” beber Noviar Dinaryanti lewat WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, Penanggung jawab PT. Nikita Sari Jaya dan juga penanggung jawab PT.Ambalat Jaya Abadi tidak berhasil ditemukan dilokasi proyek rumah susun Nagrak.
(wit/TIM )