Hukum  

Kuasa Hukum Bambang Sutrisno Korban Mafia Tanah Datangi PN Tangerang

Avatar photo

TANGERANG | POROSNUSANTARA.COM.-
Bambang Sutrisno bersama kuasa hukumnya Kapten Purnawirawan Lawyer Budi Utomo, SH, MH, Cil dan Lawyer Mario,SH mendatangi PN Tanggerang untuk mengikuti jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Tanggerang, Senin, (12/02/2024).

Kasus dugaan Mafia Tanah yang terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Tanggerang Selatan dengan korban Bambang Sutirisno yang diduga lahan dan aset miliknya telah direbut oleh Inisial JM telah memasuki Sidang ke 3 (tiga) di Pengadilan Negeri Tanggerang, Senin, (12/02/2024).

Bambang Sutrisno bersama kuasa hukumnya Kapten Purnawirawan Lawyer Budi Utomo, SH, MH, Cil dan Lawyer Mario,SH pada Senin siang (12/02/2024) mendatangi PN Tanggerang untuk mengikuti jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Tanggerang.

Kedatangan Bambang Sutirsno dan Kuasa Hukum ke PN Tanggerang tersebut ternyata terlambat, seharusnya jadwal sidang yang digelar tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB Pagi, namun yang sangat disayangkan ternyata pihak tergugat tidak menunggu kedatangan dari Bambang dan Kuasa Hukumnya, sehingga jadwal sidang tersebut direschedule oleh pihak PN. Tanggerang.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kapten Purnawirawan Lawyer Budi Utomo, SH, MH, Cil bersama Lawyer Mario,SH dari Kantor Hukum Bisma Raya dan F
Patners sebagai kuasa hukum Bambang Sutrisno menyampaikan ke awak media tentang keterlambatan kuasa hukum dan Bambang Sutrisno dalam sidang ke 3 (tiga) tersebut.

Baca Juga :  Kejari Belum Tindak Lanjut Laporan Sandi Butar-butar Damkar Kota Depok, Ini Kata Kuasa Hukum

Saya Kapten Lawyer Budi Utomo dan Advokat Mario dari Kantor Hukum Bisma Raya dan Patners, sedang mendampingi bapak Bambang Sutrisno berkaitan sidang pekara 1413 di Pengadilan Negeri Tanggerang. Pada kesempatan ini terima kasih bapak Kejaksaan Agung dalam hal ini adalah Jaksa Agung Inteljen dan beberapa pihak yang kami ajukan sebagai tergugat dalam pertemuan sidang terdahulu,” bebernya.

Dua kali sidang, kata Kapten Lawyer Budi Utomo, ternyata perwakilan dari Jaksa Agung Inteljen dari Kapolres Jakarta selatan, Kapolres Tanggerang Selatan, dan Penyidik Polsek Curug yang seharusnya berdasarkan jadwal sidang, selama ini kami taat sesuai dengan jadwal namun dua kali sidang para pihak tidak hadir yang kami sesalkan adalah dari Jaksa Agung Inteljen dari Kapolres dari Polres Tanggerang Selatan maupun Kapolsek Curug, seharusnya menunggu kami.

“Mudah-mudahan pada kesempatan sidang berikutnya kami berharap tepat waktu, kami juga akan tepat waktu, mudah-mudahan apa yang kita upayakan dalam hal dalam rangka mencari keadilan dimana tanahnya pak Bambang diserobot oleh diduga Mafia Tanah.”jelasnya.

Lebih lanjut Kapten Lawyer Budi Utomo menyampaikan pada sidang berikutnya kuasa hukum dan Bambang Sutrisno akan mengikuti sidang sesuai jadwal.

Jadi kami harap pada sidang berikutnya Jaksa Agung Inteljen dan beberapa pihak bisa tepat waktu sehingga tidak saling menyalahkan, kemarin dua kali sidang pertemuan kami tunggu mulai dari pagi sampai sore namun tidak hadir,” ujarnya.

Kami berharap sebagai warga negara yang baik agar Indonesia, kata Kapten Lawyer Budi Utomo, saya berharap sebagai Institusi Jaksa Agung Inteljen Kapolres Jakarta Selatan, Kapolres Tanggerang Selatan, Polsek Curug, ya tentu memberikan contoh yang baik.

Baca Juga :  Ahli Waris Adukan Masalah Tanahnya Ke Fraksi PKS DPR RI

“Jadi saya berharap minggu berikutnya para pihak kita sepakati dan kita tunduk pada hal yang sudah diatur,, jadi kami Insya Allah minggu depan sesuai jadwal yang sudah diatur, diundur kami akan hadir.”imbuhnya.

Saat ditanya awak media tentang sidang yang ketiga yang digelar oleh PN. Tanggerang, Kapten Lawyer Budi Utomo menjelasakan bahwa sidang tersebut membahas tentang gugatannya mengenai penyerobotan tanah dengan dugaan korban mafia tanah Bambang Sutrisno yang diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik atau dari Tim Jaksa Agung Muda Inteljen dan beberapa pihak yang digugat termasuk Kepala BPN Tanggerang, Kepala Desa Curug berkaitan penyelahgunan kewenangan yang mengakibatkan kerugian baik Fisik maupun non Fisik yang dialami oleh bapak Bambang Sutrisno.

Jadi berkaitan hal itu, Saya berharap kepada para pihak dan kami sudah upayakan melalui gugatan Pengadilan Negeri Tanggerang, mari kita tunduk, dua kali sidang tidak ada informasi tidak ada komunikasi,sehingga ditunda jadi seharusnya sidang ke tiga kali,ya tentu kami memahami kebetulan kami juga ada keterlambatan seharusnya dari pihak yang kami ucapkan,yang kami sebutkan tadi tentunya bersabar menunggu.

Baca Juga :  Kasus Bullying SMA Binus Simprug Tempuh Jalur RJ, Orang Tua Korban Inginkan Lanjut ke Meja Hijau

“Kami ini kan warga Indonesia yang berusaha mencari keadilan ,kami ulangi lagi dua kali sidang tidak pernah komunikasi ,baik melalui kami kuasa hukumnya maupun dari pihak pengadilan negeri,jadi kami berharap bapak bapak sebagai aparat negara tentu memberikan contoh yang baik,Insyallah minggu depan kita standbay jam 10 mudah mudahan kami tunggu para pihak sesuai jadwal.”tutupnya.

(Riza/Rsd/jayaposnews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *