Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHukum

Mantan Kuasa Hukum Nilai Gugatan Suket Gibran di PTUN dan MK Salah Kaprah

147
×

Mantan Kuasa Hukum Nilai Gugatan Suket Gibran di PTUN dan MK Salah Kaprah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA|POROSNUSANTARA.COM — Praktisi hukum Panca Nainggolan, S.H., M.H., bersama Herbert Aritonang, S.H., S.Sos., menyoroti sejumlah langkah hukum yang berkaitan dengan status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keduanya menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan, baik terkait objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pandangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Turi, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada pukul 16.00 WIB. Konferensi pers tersebut digelar untuk menyampaikan pandangan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai persoalan hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

Example 300x600

Panca Nainggolan menjelaskan bahwa dirinya bersama Herbert Aritonang sebelumnya merupakan bagian dari tim kuasa hukum Mercy Sihombing. Namun, karena terdapat perbedaan mendasar terkait konstruksi dan penanganan perkara, keduanya menyatakan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.

Meski demikian, keduanya menyatakan tetap merasa memiliki tanggung jawab moral dan akademis untuk menyampaikan pandangan hukum kepada publik.
Gugatan Suket di PTUN Dipersoalkan
Herbert Aritonang menyoroti penggunaan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sebagai objek gugatan di PTUN. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat terlebih dahulu dari sisi karakter dan kedudukan hukum dokumen yang dijadikan objek sengketa.

“Surat Keterangan (Suket) itu bukanlah sebuah produk hukum formil seperti halnya Surat Keputusan (beschikking) atau Peraturan (regeling). Suket secara administratif hanyalah naskah dinas atau dokumen pemberitahuan internal yang bersifat menjelaskan suatu kondisi,” ujar Herbert.

Ia menilai, apabila terdapat persoalan administratif terhadap Suket, mekanisme koreksi, revisi, atau pembatalan administratif oleh instansi penerbit semestinya menjadi salah satu hal yang terlebih dahulu diperhatikan.

Herbert menyebut, dalam perspektif hukum acara PTUN, objek sengketa harus memenuhi karakteristik Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara. UU Nomor 51 Tahun 2009 mendefinisikan KTUN sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN, bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum.

“Jika ingin menggugat ke PTUN, objek sengketa yang sah dan tepat seharusnya adalah Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah resmi dari Menteri, bukan sekadar Suket,” katanya.

Soroti Permohonan di Mahkamah Konstitusi
Selain persoalan di PTUN, Panca dan Herbert juga menyoroti langkah hukum yang dikaitkan dengan permohonan pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka melalui Mahkamah Konstitusi.

Menurut Panca, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan kewenangan MK serta hukum acara yang berlaku. Ia berpendapat permohonan yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pilpres memiliki batas waktu pengajuan yang ketat.

Dalam ketentuan UU MK, permohonan perselisihan hasil Pemilu dibatasi oleh tenggat waktu tertentu. Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 kemudian memaknai ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU MK sehingga permohonan dapat diajukan paling lama tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional.

Panca menilai, persoalan mengenai pembatalan pelantikan atau pemberhentian Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak dapat serta-merta disamakan dengan sengketa administrasi ataupun perselisihan hasil Pemilu.

“Urusan untuk membatalkan pelantikan atau pemakzulan seorang Wakil Presiden merupakan ranah tata cara politik konstitusional yang jalurnya berada di DPR dan MPR, bukan sengketa administrasi di MK,” ujar Panca.

Siapkan Langkah sebagai Tergugat Intervensi dan Amicus Curiae
Lebih lanjut, Panca dan Herbert menyatakan berencana mengambil langkah hukum lanjutan. Mereka menyebut akan mendaftarkan diri sebagai Tergugat Intervensi dalam perkara di PTUN.

Selain itu, mereka juga menyatakan akan mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, baik dalam perkara di PTUN maupun di Mahkamah Konstitusi.

Langkah tersebut, menurut keduanya, dimaksudkan untuk memberikan pandangan hukum secara independen kepada majelis hakim mengenai konstruksi perkara, objek sengketa, kewenangan lembaga peradilan, serta penerapan hukum acara.

Mereka juga mengimbau seluruh pihak agar menempuh setiap langkah hukum berdasarkan mekanisme dan kewenangan lembaga yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Panca dan Herbert berharap proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan kepastian hukum, ketelitian dalam menentukan objek perkara, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga negara.

Dengan demikian, menurut mereka, setiap upaya hukum terhadap persoalan yang berkaitan dengan status pejabat negara harus dibangun berdasarkan dasar hukum dan mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum.

Example 300250
Example 120x600