banner 728x250

Oknum Pegawai Disdikpora Kebumen Diduga Terlibat Upaya Pengguguran Kandungan Gadis Belia

Kebumen | Porosnusantara.com –  Jawa Tengah – Kasus yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Kebumen. Seorang gadis belia berinisial SY (17 tahun) asal Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, melahirkan bayi mungil tanpa didampingi ayah kandung. Lebih memprihatinkan lagi, terungkap dugaan upaya pengguguran kandungan yang melibatkan H, ibu dari seorang pemuda berinisial R yang diduga bertanggung jawab atas kehamilan SY, dan yang bekerja sebagai oknum pegawai di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen.

Peristiwa bermula dari pergaulan bebas SY dengan beberapa temannya yang berujung pada kehamilan. Keluarga SY kemudian meminta pertanggungjawaban kepada R dari Desa Tuking Gedong, Kecamatan Puring. Namun, alih-alih bertanggung jawab, H, ibu R, diduga memberikan dua jenis obat pengatur haid kepada SY dengan tujuan menggugurkan kandungannya. SY yang saat itu tengah hamil, mengalami kondisi fisik lemah dan pucat setelah mengonsumsi obat tersebut, sehingga tidak meminumnya hingga habis. Kegagalan upaya pengguguran ini mengakibatkan SY melahirkan bayi mungil tersebut.

Pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, awak media menemui H di kantor Disdikpora Kebumen untuk meminta klarifikasi terkait obat-obatan tersebut. Namun, detail keterangan dari H belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan tajam.

Dugaan keterlibatan oknum pegawai Disdikpora dalam upaya pengguguran kandungan semakin menambah kompleksitas permasalahan ini. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Polres Malang Gulung Dua Pengedar Sabu, 22 Poket Diamankan

Perlindungan terhadap SY dan bayinya juga menjadi hal yang krusial dalam kasus ini. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi seksualitas dan pencegahan pergaulan bebas di kalangan remaja.

Sanksi bagi H jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan upaya pengguguran kandungan ini bergantung pada beberapa faktor, termasuk pasal yang dikenakan dan bukti-bukti yang diajukan di pengadilan. Namun, beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

Pasal 346 KUHP: Jika terbukti memberikan obat dengan maksud menggugurkan kandungan, H dapat dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan keguguran kandungan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun.

Pasal 348 KUHP: Jika tindakan H menyebabkan kematian janin, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang pembunuhan janin. Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu penjara paling lama lima tahun.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Jika terbukti tindakan H merugikan anak (janin), maka ia juga dapat dijerat dengan pasal ini. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000.

Baca Juga :  Oknum Ormas AMPI Berinisial BG Terlibat Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu

Sanksi Administratif: Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), H juga berpotensi mendapatkan sanksi administratif dari Disdikpora Kebumen, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Jenis dan berat sanksi administratif akan ditentukan oleh hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan.

Dampak sanksi terhadap H, jika terbukti bersalah, akan berdampak signifikan terhadap reputasi institusi terkait, terutama Disdikpora Kebumen. Dampaknya bisa meliputi:

Kerusakan Citra: Terlibatnya seorang pegawai Disdikpora dalam kasus dugaan upaya pengguguran kandungan akan merusak citra positif institusi. Publik akan memandang Disdikpora Kebumen sebagai institusi yang tidak mampu menjaga integritas dan moralitas pegawainya. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Disdikpora Kebumen dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas.

Hilangnya Kepercayaan Publik: Kepercayaan publik terhadap Disdikpora Kebumen akan menurun drastis. Orang tua mungkin akan ragu untuk mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada institusi yang dianggap terlibat dalam kasus yang tidak terpuji. Hal ini dapat berdampak pada program-program yang dijalankan oleh Disdikpora.

Tekanan Publik dan Media: Kasus ini akan menjadi sorotan media dan publik. Disdikpora Kebumen akan menghadapi tekanan untuk memberikan penjelasan dan mengambil tindakan tegas. Jika respon mereka dianggap lamban atau tidak memadai, maka tekanan publik akan semakin meningkat.

Penurunan Morale Pegawai: Kasus ini juga dapat berdampak negatif pada morale pegawai di Disdikpora Kebumen. Kejadian ini dapat menciptakan suasana kerja yang tidak nyaman dan menurunkan produktivitas.

Baca Juga :  Koptu Harjito; "Dandim Cup 2024 Diharapkan Masyarakat Dapat Lebih Mencintai NKRI"

Investigasi Lebih Lanjut: Kasus ini dapat memicu investigasi lebih lanjut terhadap Disdikpora Kebumen untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik atau hukum lainnya yang terjadi di dalam institusi.

Dampak Politik: Tergantung pada konteks politik lokal, kasus ini juga dapat berdampak pada citra pemerintah daerah dan partai politik yang berkuasa.

Untuk meminimalisir dampak negatif, Disdikpora Kebumen perlu bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka perlu menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi.

Langkah-langkah seperti investigasi internal yang menyeluruh, pemberian sanksi yang tegas jika terbukti bersalah, dan peningkatan program edukasi etika bagi pegawai dapat membantu memulihkan kepercayaan publik.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *