Ormas PETIR Laporkan Delapan Kebun Sawit Milik Surya Dumai Grup Diduga Rugikan Negara Rp1,4 Triliun 

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR) melaporkan dugaan kebocoran pajak serta penguasaan lahan milik negara tanpa hak guna usaha (HGU) serta penguasaan lahan di atas kawasan hutan yang diduga dimiliki oleh First Resources/Surya Dumai Group (SDG).

Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson Sihombing, saat melaporkan di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/11/2024) pagi, menguraikan hasil penelusuran pihaknya bahwa ditemukan ada delapan perusahaan kebun sawit di bawah naungan SDG yang dinilai sangat merugikan negara.

“Delapan perusahaan kebun sawit di bawah naungan Surya Dumai Group kami laporkan atas dugaan kebocoran pajak serta penguasaan lahan di atas kawasan hutan,” sebut Jackson yang saat melaporkan didampingi Sekretaris Umum Ormas PETIR, Andhi Hariyanto, SE, MM.

Dia mengatakan, perusahaan kebun sawit tersebut memiliki banyak persoalan. Mulai tidak membayar BPHTB, PBB, provisi sumber daya hutan (PSDH) yang ditanam sawit, pembayaran perizinan HGU.

“Bahkan, sudah ada yang APL tanpa pelepasan kawasan hutan yang justru tidak melalui prosedural alias ‘gratis’,” beber Jackson seraya menegaskan pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga penegak hukum menetapkan Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono sampai tersangka.

Baca Juga :  Ketum WIB Siti Fatimah, S.H. Terpilih Menjadi Wakil Menteri di Kabinet Prabowo

Sekretaris Umum Ormas PETIR, Andhi Hariyanto, kemudian merincikan delapan perusahaan perkebunan sawit milik PT SDG/First Resources yang dilaporkan ke Jampidsus Kejagung RI, yang merugikan negara hampir Rp1,4 Triliun.

1. PT. Ciliandra Perkasa

Lokasi: Desa Sungai Siabu, Sungai Sarik, Kecamatan Salo, Kecamatan Kampar Kiri,  Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

Kerugian negara dari PNBP Izin HGU, BPHTB, PBB: Rp520.872.191.126.                                        Kerugian Negara dari PNBP PSDH/DR/SANKSI ADM Kehutanan: Rp275.928.576.000.

Garapan  tidak prosedural: 2.146,8 Ha, yang masih berada dalam kawasan hutan areal seluas: 1.219,6 Ha.

2. PT. Perdana Inti Sawit Perkasa

Lokasi: Desa Ulak Pantian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Kerugian negara dari PNBP Izin HGU, BPHTB, PBB: Rp164.620.400.000.

Kerugian Negara dari PNBP PSDH/DR/SANKSI ADM Kehutanan: Rp27.986.040.000.

Garapan tidak prosedural areal di luar izin HGU: 2.723,77 Ha.

3. PT. Gerbang Sawit Indah

Lokasi: Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau

Kerugian negara dari PNBP Izin HGU, BPHTB, PBB: Rp297.810.655.222

Kerugian Negara dari PNBP PSDH/DR/SANKSI ADM Kehutanan: Rp144.431.248.000.

Garapan tidak prosedural areal di luar izin HGU: 2.638,97 Ha, yang berada di kawasan hutan areal seluas: 1.670,09 Ha.

Baca Juga :  Bersama PPSU, Kelurahan Jatinegara Adakan Buka Puasa Dan Santunan Yatim-piatu

4. PT. Surya Inti Sari Raya

Lokasi: Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan Desa Kelantan, Kecamatan Siak, Kabupaten siak, Provinsi Riau

Kerugian negara dari PNBP Izin HGU, BPHTB, PBB: Rp56.835.576.000.

Kerugian Negara dari PNBP PSDH/DR/SANKSI ADM Kehutanan: Rp25.000.920.000

Garapan tidak prosedural areal diluar izin HGU seluas: 462,55 Ha, yang masih berada dalam kawasan hutan areal seluas: 330,7 Ha.

5. PT. Bumi Sawit Perkasa

Lokasi: Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kerugian negara dari PNBP Izin HGU, BPHTB, PBB: Rp62.600.000.000.

Kerugian Negara dari PNBP PSDH/DR/SANKSI ADM Kehutanan: Rp61.992.112.000.

Garapan tidak prosedural areal di luar izin HGU seluas: 1.232,16 Ha, yang masih berada di kawasan hutan: 1.160,41 Ha.

6. PT. Setia Agrindo Lestari

Lokasi: Desa Lahang Hulu, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kerugian negara dari PNBP Izin HGU, BPHTB, PBB : Rp. 38.583.728.000.

Garapan tidak prosedural tidak memiliki izin HGU seluas: 1.132,2 Ha

7. PT. Surya Dumai Agrindo

Lokasi : Desa Sungai Linau , Kecamatan Siak Kecil , Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Baca Juga :  Pemprov DKI Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kerugian negara dari PNBP Izin HGU, BPHTB, PBB: Rp23.196.000.000.

Kerugian Negara dari PNBP PSDH/DR/SANKSI ADM Kehutanan: Rp21.843.120.000.

Garapan tidak prosedural tidak memiliki izin HGU seluas: 286,36 Ha, yang masih berada di kawasan hutan areal seluas: 213,24 Ha.

8. PT. Muriniwood Indah Industri

Lokasi: Desa Pamesi, Bumbung Desa Harapan, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kerugian negara dari PNBP Izin HGU, BPHTB, PBB: Rp9.050.400.000.

Kerugian Negara dari PNBP PSDH/DR/SANKSI ADM Kehutanan: Rp197.868.880.000.

Garapan tidak prosedural areal di luar izin HGU seluas: 1.612,2 Ha.

 

(*/Fah/AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *