banner 728x250

PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) PILKADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENGKULU SELATAN TERANCAM TIDAK BISA DI LAKSANAKAN

Avatar photo

BENGKULU SELATAN | POROSNUSANTARA.COM – Keputusan mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir salah satu calon Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan memerintahkan KPU Bengkulu selatan untuk melaksanakan pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bengkulu Selatan ternyata menyisakan permasalahan baru , dari informasi yang berkembang bahwa setidaknya ada 18 Daerah yang tidak sanggup melaksanakan PSU setelah hasil sengketa pilkada daerahnya masing masing di putuskan oleh MK, adapun rincian 18 Daerah se Indonesia itu adalah 1 provinsi, 14 Kabupaten dan 3 Kota termasuk diantaranya adalah kabupaten Bengkulu selatan yang tidak mampu melaksanakan PSU (sumber Kemendagri 26 Februari 2025).

 

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, SE,.M.Ak menjelaskan bahwa pasca keputusan MK terkait PSU di KPU Bengkulu Selatan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU RI yang juga melibatkan KPU Bengkulu Selatan untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan PSU tersebut , bahkan pihaknya sudah di minta untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) kebutuhan terkait tekhnis pelaksanaan PSU, saat di tanya soal anggaran Sarjan menuturkan memang berkaitan dengan anggaran penyelenggara PSU ini di bebankan ke APBD Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan. , dan info yang di dapat pihak KPU Provinsi bahwa KPU Bengkulu Selatan sudah di panggil dan berkoordinasi dengan Pemda Bengkulu Selatan berkaitan dengan anggaran PSU tersebut akan tetapi hingga saat ini dirinya belum mengetahui pasti apakah anggaran kegiatan PSU ini sudah ada apa belum atau bagaimana nanti akan coba saya komunikasikan ungkap Sarjan

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas di Kebon Bawang, Kapolres Jakut: Perhatikan Tumbuh Kembang Anak!

 

Masih menurut Sarjan terkait teknis pelaksanaan PSU nanti divisi tekhnis KPU RI akan segera memanggil KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Bengkulu Selatan untuk membicarakan hal tersebut yang informasinya akan di laksanakan pada tanggal 3 Maret 2025 nanti, di lanjutkan Sarjan pastinya secara kesiapan tekhnis pelakaaan PSU sedang dipersiapakan pelaksanaanya secara baik, hanya saja untuk pemeriksaan kesehatan Cabub dan Cawabub nya akan di laksanakan di RSUD M Yunus mengingat RSUD Bengkulu Selatan kurang memadai tutup Sarjan.

 

Di tempat terpisah ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Bengkulu Drs Yuharuddin,M.Si kepada porosnusantara.com menjelaskan Persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan ini akibat kesewenang wenangan Cabup Incumbent memaksakan diri ikut kontestasi, begitu juga KPU Bengkulu Selatan sebagai penyelenggara Pemilu yang tetap menerima dan meloloskan Cabup Incumbent yang tidak memenuhi syarat karena sudah 2 priode , hal ini terbukti dengan keluarnya Keputusan MK dan pada akhirnya anggaran puluhan miliyar sia sia terbuang percuma, di tambahkan Yuharuddin bila kita menghormati hukum negara berdasarkan hukum Cabup Incumbent dan 5 orang Komisioner Penyelenggara Pemilu Bengkulu Selatan Yuharuddin meminta pihak berwenang untuk memeriksanya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Baca Juga :  Kedua Partai Golkar dan Gerindra Menjadi Pasangan Yang Ideal di Pilgub DKI Jakarta

 

Di tambahkan Yuharuddin Penyelenggara Pilkada yang menyalahgunakan wewenang sebenarnya telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

Pasal 72 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat sebagai calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, tetapi melakukan tindakan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pungkas Yuharuddin. (Susanto)

Penulis: SusyantoEditor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *