Jakarta | Porosnusantara.com –
Dengan ditemani rekan dari media, penerima kuasa atas ahli waris lahan di Sangatta (M yunus) mendatangi gedung pusat sejarah di Bandung. Jawa barat rabu 20 september 2023.
Dalam keterangannya,
“Saya akan terus melakukan pencarian fakta-fakta di pusat-pusat sejarah yang mana kebenaran itu harus dijelaskan sejelas-jelasnya, bahwa benar kepemilikan lahan di Sangatta punya ahli waris Ibu Hj Adji Haniah yang mana saat ini belum dibayarkan juga atas penggunaan lahan yang diduga dikuasai oleh pihak KPC,”bebernya.
Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada rekan media melalui penerima kuasa M.Yunus, dijelaskan bahwa dokumen tanah milik ahli waris bernama ADJI HANIAH yang mempunyai gelar ADJI RADEN WASITO PUTRO WINATAN Binti SULTAN ADJI MUHAMMAD SULAIMAN dan tersimpan pada pusat sejarah.
GEWESTELIJK BESTUUR RESIDENTIE : ZUIDER EN DOSTER BANJARMASIN AFDEELING VAN BORNEOA : No.1244/2 Lampiran 2.9. Tanggal 15 Februari 1913.
“Kebenaran STAATSBLAD Van NEDERLAND SCH – INDIE yang mana STATTSBLAD (lembaran negara) tidak bisa dipalsukan. Maka benar bahwasannya itu adalah hak lahan dari keluarga ADJI HANIAH yang diduga dikuasai saat ini oleh pihak KPC Sangatta dan sampai saat ini belum pernah mendapatkan kompensasi dari KPC,” pungkas M. YUNUS.
Roq⁸