MALANG | POROSNUSANTARA.COM – Penghapusan kelembagaan Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 28 Tahun 2025 belum sepenuhnya diikuti penuntasan penataan administrasi dan operasional di lapangan. Hingga Oktober 2026, persoalan penempatan pegawai, pemanfaatan aset kantor eks-Korwil, serta pembagian wilayah kerja pengawasan pendidikan masih menjadi perhatian.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, menegaskan bahwa secara kelembagaan Korwil telah dihapus berdasarkan regulasi tersebut. Namun, sejumlah pekerjaan lanjutan masih memerlukan inventarisasi dan verifikasi agar penataan berjalan sesuai ketentuan.
“Dasar Perbup 28 itu memang kelembagaan Korwilnya sudah dihapus,” ujar Bagus.
Perbup Malang Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 September 2025 mencabut Perbup Nomor 1 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Perbup Nomor 41 Tahun 2021. Sebelumnya, Korwil menjalankan fungsi koordinasi Dinas Pendidikan berdasarkan wilayah kecamatan.
Setelah kelembagaan tersebut dihapus, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang masih harus menata administrasi kepegawaian, pemanfaatan kantor eks-Korwil, dan mekanisme koordinasi pelayanan pendidikan di wilayah.
“Dinas Pendidikan sedang menindaklanjuti penataan administrasi kepegawaian, pemanfaatan kantor eks-Korwil, serta pengaturan koordinasi pelayanan pendidikan di wilayah,” kata Bagus.
Pembagian Wilayah Kerja Masih Menunggu Kepastian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rencana perubahan pola koordinasi pengawasan pendidikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya rencana pengelompokan wilayah kerja dari cakupan 33 kecamatan menjadi 10 kelompok wilayah.
Namun, pembagian wilayah tersebut belum sepenuhnya mendapatkan kepastian teknis di tingkat pelaksana. Sejumlah pengawas atau penilik di kecamatan mengaku masih menunggu kejelasan mengenai penugasan, pembagian zonasi, dan penanggung jawab masing-masing wilayah.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pembahasan mengenai penataan wilayah kerja sebelumnya telah dilakukan. Meski demikian, menurut keterangannya, kepastian teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sehari-hari masih ditunggu.
“Untuk saat ini masih sebatas rencana. SK tugasnya juga belum ada. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai perintah pimpinan,” ujarnya.
Sejumlah wilayah, seperti Tumpang, Pakis, Jabung, dan Poncokusumo, disebut dalam gambaran awal penataan. Kantor-kantor eks-Korwil juga dikabarkan berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat transit pengawas dan penilik, sementara kantor di kawasan Jalan Pramuka disebut akan mendukung aktivitas pengawasan.
Kendati demikian, informasi tersebut masih memerlukan penegasan resmi mengenai pembagian final, lokasi penempatan personel, serta mekanisme operasional yang akan diberlakukan.
Sumber tersebut juga menyatakan bahwa kepastian penugasan akan disampaikan apabila sudah terdapat keputusan dari pimpinan.
“Untuk penugasan dan lain sebagainya masih belum. Kalau memang sudah ada keputusan atau penugasan, nanti akan kami informasikan,” katanya.
Aktivitas di Kantor Eks-Korwil Jadi Perhatian
Selain pembagian wilayah kerja, pemanfaatan aset kantor eks-Korwil turut menjadi bagian dari proses penataan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kantor masih digunakan untuk aktivitas pegawai hingga Oktober 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan aset setelah penghapusan kelembagaan Korwil. Namun, keberadaan pegawai di kantor-kantor tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa kelembagaan Korwil masih beroperasi.
Bagus menegaskan bahwa aktivitas pegawai di sejumlah kantor eks-Korwil merupakan persoalan yang berbeda dari status kelembagaan.
“Adanya aktivitas pegawai di beberapa kantor eks-Korwil tersebut tidak berarti lembaga Korwil itu masih ada atau diberlakukan,” tegasnya.
Menurut Bagus, penataan setelah penghapusan Korwil tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan, tetapi juga mencakup inventarisasi aset dan personel yang sebelumnya berada dalam lingkup koordinasi tersebut.
“Lebih butuh proses waktu yang cukup karena inventarisasi asetnya, orangnya juga, kan begitu,” ujarnya.
Disdik Akan Verifikasi SK dan Pembagian Wilayah
Mengenai penugasan pengawas sekolah dan penilik, Bagus menyatakan bahwa surat keputusan (SK) pengawas sudah tersedia. Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan administrasi dan kesesuaian pembagian wilayah kerja.
“SK pengawas sudah ada. Nanti untuk memastikan kembali kelengkapan administrasi dan pembagian wilayah kerja sesuai ketentuan ini, kita akan lakukan verifikasi lagi, cek ulang lagi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan SK pengawas dan kepastian teknis pembagian wilayah kerja merupakan dua hal yang perlu diperjelas dalam proses penataan. Verifikasi diperlukan untuk memastikan administrasi penugasan serta pengaturan wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagus juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan berencana membentuk tim untuk menangani persoalan kelembagaan eks-Korwil. Tim tersebut diharapkan membantu proses inventarisasi dan penataan personel maupun aset, sekaligus mendukung penjelasan lebih terperinci mengenai perkembangan penataan.
Meski demikian, belum ada kepastian mengenai target waktu penyelesaian seluruh tahapan tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Kepastian Waktu Penyelesaian Dinantikan
Penataan kelembagaan Korwil berkaitan dengan mekanisme koordinasi pelayanan pendidikan di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Karena itu, kepastian pembagian wilayah kerja, penempatan personel, dan pemanfaatan aset menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pengawasan pendidikan berjalan terarah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang perlu memperjelas perkembangan inventarisasi, tahapan verifikasi, serta mekanisme koordinasi yang akan digunakan setelah penghapusan Korwil. Penjelasan mengenai target penyelesaian juga diperlukan agar pelaksana di tingkat kecamatan memperoleh kepastian dalam menjalankan tugas.
Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada penghapusan kelembagaan berdasarkan Perbup Malang Nomor 28 Tahun 2025, tetapi juga pada penyelesaian administrasi dan penerapan pola koordinasi pengawasan pendidikan yang baru.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan yang tersedia, kepastian mengenai pembagian final 10 kelompok wilayah kerja dan target waktu penuntasan seluruh penataan masih belum diperoleh.































