JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Proses mediasi terjalin antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan warga eks Kampung Susun Bayam yang masih bertahan di Kampung Susun Bayam (KSB), kelurahan Papanggo kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/5/2024).
Diketahui, hari ini warga diminta mengosongkan rumah Kampung Susun Bayam dan pindah ke hunian sementara di Rusun Nagrak maupun hunian sementara di Jl.Tongkol 10 Ancol, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Berdasarkan surat perjanjian antara warga dengan pihak Jakpro awak media melihat secara langsung yang ada di lokasi ada beberapa poin yang telah disepakati oleh warga dan Jakpro.
Selain perwakilan warga dan pihak Jakpro, surat ini juga ditandatangani pihak kepolisian di atas dua lembar materai.
Warga pindah dengan kesepakatan kedua belah pihak antara Jakpro dan warga Kampung Susun Bayam.
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara bersama Tiga Pilar bekerja sesuai dengan prosedural (SOP) secara humanis kepada warga penghuni Kampung Susun Bayam.
Turut hadir Polres Metro Jakarta Utara yang diwakili oleh Kabag OPS AKBP Achmad Akbar didampingi Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan bersama dengan Kepala Satpol PP Jakarta Utara H.Muhammadong serta Camat Tanjung Priok Ade Himawan, dan Lurah Papanggo Tomy Hariyanto yang berada di lokasi.
Kabag Ops AKBP Achmad Akbar memberikan pengarahan kepada warga Kampung Susun Bayam secara humanis, dan mendapatkan titik temu terjalin kesepakatan kedua belah pihak untuk pindah ke hunian sementara.
Hunian sementara ada dua opsi pilihan rusun Nagrak Cilincing Marunda dan Jl.Tongkol Nomor 10 Ancol, kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Setelah ada kesepakatan warga mulai berkemas- kemas untuk memindahkan barang-barangnya ke hunian sementara dengan menggunakan mobil truck.
Salah satu warga Kampung Susun Bayam mengatakan,
“Kami siap pindah asal diberikan hidup layak dan diperhatikan oleh pemerintah,” ujar Salah satu warga.
Ia juga menambahkan,.”Asal rekan kami dibebaskan yang bernama Furkon,”ucapnya.
(*/red).