banner 728x250
BERITA  

RDH dan Rekan Laporkan Dugaan Adanya Penipuan dan Pemalsuan Objek Tanah, ke Bareskrim Polri

BENGKULU TENGAH | POROSNUSANTARA.COM — Tim kuasa hukum dari RDH dan Rekan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen terkait objek tanah ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu 31/12/2025.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Rizki Dini Hasanah,S.H selaku kuasa hukum dari RDH dan Rekan, yang didampingi oleh Arif Hidayatullah.S.H dan Yasmidi Selaku Paralegal

Mereka hadir bersama kliennya, Herman, yang merupakan pemilik Pondok Pesantren Ihyaul Qur’an Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah

Dalam keterangannya kepada porosnusantara.com, Kuasa Hukum Rizki Dini Hasanah.S.H menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atas objek tanah yang diduga disertai pemalsuan dokumen. Namun demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci objek tanah yang dimaksud karena masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Kami hari ini secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan yang berkaitan dengan objek tanah klien kami. Untuk detail objek belum bisa kami sampaikan karena menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan,” ujar Dini.

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Kami percaya Bareskrim Polri akan menangani perkara ini secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.(Susanto)

Penulis: Susanto Editor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *