banner 728x250

Saksi Kunci Hilang, Sidang Rangkong Julang Emas Terancam Lumpuh: Siapa yang Dilindungi?

Foto: Persidangan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menyita perhatian publik, Kamis (2/4/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Persidangan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menyita perhatian publik. Proses hukum yang semestinya menjadi ruang terang untuk mengurai fakta justru dihadapkan pada celah krusial: ketidakhadiran saksi kunci yang diyakini memegang peran penting dalam konstruksi perkara, Kamis (2/4/2026).

Terdakwa Ferry Andrian didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui. Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa secara sadar memperniagakan satwa dilindungi, sebuah perbuatan yang secara hukum dilarang dan diancam pidana.

Namun, jalannya persidangan menunjukkan dinamika yang lebih kompleks dari sekadar dakwaan formal.

Saksi Kunci Tak Hadir, Pembuktian Dipertanyakan

Sorotan utama tertuju pada absennya Irawan Bagus Bimantara, sosok yang dalam berkas penyidikan disebut sebagai penghubung antara terdakwa dan pihak pembeli. Dalam keterangannya di tingkat penyidikan, Irawan mengaku berperan aktif dalam menjembatani komunikasi hingga proses penyerahan burung rangkong.

Ia bahkan menyebut keterlibatan seorang kepala desa di Banjarnegara, Welas Yuni Nugroho alias Hoho, yang diduga sebagai pihak yang memesan satwa tersebut. Tidak hanya itu, momen penyerahan disebut sempat direkam dalam bentuk video, serta didukung barang bukti berupa telepon genggam yang telah diserahkan kepada penyidik.

Ketidakhadiran Irawan di persidangan dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melemahkan konstruksi pembuktian secara substansial. Tanpa kehadirannya, rantai peristiwa yang menghubungkan terdakwa dengan pihak lain menjadi kurang utuh untuk diuji secara langsung di hadapan majelis hakim.

Peran Terdakwa: Pelaku Utama atau Perantara?

Berdasarkan dakwaan, perkara bermula dari transaksi daring melalui media sosial. Terdakwa disebut membeli burung rangkong seharga Rp810.000, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp5.000.000 kepada pihak lain di Banjarnegara. Dari transaksi tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp3,35 juta.

Namun, keterangan di tingkat penyidikan membuka kemungkinan perspektif lain: terdakwa disebut lebih berperan sebagai perantara ketimbang pelaku utama. Perbedaan sudut pandang ini menjadi krusial, karena akan menentukan konstruksi pasal yang diterapkan serta tingkat pertanggungjawaban pidana.

Dalam hukum pidana, posisi sebagai pelaku utama atau sekadar perantara dapat membawa implikasi yang signifikan terhadap berat-ringannya hukuman.

Jejak Perdagangan Satwa dan Pola Transaksi

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa telah memperdagangkan berbagai jenis satwa sejak 2019, baik satwa lokal maupun impor. Jenis yang diperjualbelikan meliputi burung makau, merak India, rusa totol, hingga rangkong.

Transaksi rangkong yang menjadi pokok perkara terjadi pada awal November 2025. Terdakwa mencari penjual melalui Facebook, berkomunikasi via WhatsApp, dan melakukan pembayaran menggunakan rekening bersama. Satwa kemudian dikirim melalui jasa travel sebelum akhirnya diserahkan kepada pembeli.

Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 di kediaman terdakwa di Pemalang. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui alur transaksi tersebut.

Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum

Di sisi lain, keluarga terdakwa mempertanyakan mengapa pihak yang diduga sebagai pembeli akhir belum tersentuh proses hukum. Mupidah, pihak keluarga, secara terbuka mendesak agar sosok kepala desa yang disebut dalam perkara dihadirkan ke persidangan, bahkan diproses secara hukum jika terbukti terlibat.

“Kalau memang ada perintah dari pihak lain, seharusnya semua pihak diperiksa secara adil,” ujarnya.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya tekanan terhadap terdakwa selama proses penyidikan. Klaim tersebut hingga kini belum terverifikasi di persidangan dan masih menunggu pembuktian lebih lanjut.

Ketiadaan sejumlah pihak kunci dalam proses hukum memunculkan kesan adanya ketimpangan, di mana penegakan hukum baru menyentuh sebagian pelaku, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran signifikan belum dimintai pertanggungjawaban.

Aspek Yurisdiksi dan Kewenangan Pengadilan

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur meskipun lokasi kejadian berada di wilayah Jawa Tengah. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, mengingat terdakwa ditahan di Rutan Cipinang serta sejumlah saksi berdomisili di Jakarta.

Dengan dasar tersebut, pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara, meskipun locus delicti berada di luar wilayah hukum Jakarta Timur.

Ujian Transparansi dan Keadilan

Kasus ini menjadi cermin sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara konservasi secara komprehensif. Tidak hanya soal pembuktian formal, tetapi juga tentang keberanian mengungkap seluruh mata rantai perdagangan ilegal-tanpa tebang pilih.

Majelis hakim diharapkan mampu menggali fakta secara menyeluruh, menghadirkan saksi-saksi kunci, serta mempertimbangkan seluruh alat bukti secara objektif. Putusan yang dihasilkan nantinya tidak hanya harus memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan.

Lebih dari itu, perkara ini menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang konservasi tidak boleh berhenti pada satu aktor. Seluruh jaringan, dari pemasok hingga pembeli akhir, harus diungkap secara utuh.

Dalam konteks penerapan hukum yang semakin berkembang, ketelitian dalam pembuktian dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci. Tanpa itu, keadilan berisiko berhenti sebagai wacana, bukan kenyataan.

(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *