Jakarta Pusat |
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
– Menurut salah seorang penghuni dan pemilik apartemen yang juga ketua pantia pembentukan <span;>Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Puri Kemayoran (<span;> APK), Muhammad Darmansyah, Sekretaris P3PSRS, JS, sudah dipidanakan,. Kemayoran, 5/8/2023.
Muhammad mengatakan terkait dengan dugaan penyelewengan uang kas dari P3SRS yang.dilakukan oleh JS melalui rekening pribadinya, sudah dipidanakan sesuaivLaporan Polisi Nomor : LP/B/453/II/ 2023/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/ POLDA METRO JAYA oleh Pelapor Idrus Lasimpala.
“Kami baru di BAP kemarin,” ungkap.Muhammad Darmansyah yang diiyakan H. Idrus, Bendahara panitia pembentukan P3SRS APK di depan wartawan media.ini.
Sebelumnya, kata M. Darmansyah, sudah disomasi dua kali melalui pengacara yang ditunjuk oleh beberapa pemilik penghuni APK.
“Kita sudah mensomasi dimana lawyer pertama yang ditunjuk oleh pemilik penghuni Apartemen Puri Kemayoran/anggota PPPSRS, meminta kejelasan rekening koran yang atas nama Juddy Sohan atau audit daripada keuangan yang dibuat oleh dia tapi independen, harus ada yang bertanggung jawab,” ujar M. Darmansyah.
Sebagaimana diungkap dan diperlihatkan M.Darmansyah rekening awal dari rekening bank dengan atas nama P3SRS lalu selanjutnya berubah menjadi rekening pribadi atas nama Juddy Sohan, sekretaris P3SRS tersebut.
Diketahui bahwa terbentuk kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran sebagaimana Akta Pernyataan Ketua Terpilih Nomor : 18 tanggal 7 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Zainuddin, SE., MM., dengan susunan pengurus Ketua Faisal S, Sekretaris Juddy Sohan dan Pengawas Mieke Tanadi untuk periode masa kepengurusan 2018 – 2021.
Juddy Sohan menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus PPPSRS 8 Februari 2021 dan <span;>Periode masa kepengurusan Faisal S, dkk telah berakhir sejak Desember 2021, sehingga kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran belum ada yang legal.
Untuk itu pada 7 Desember 2021, dilaksanakan rapat monitoring implementasi Pergub No. 132 Tahun 2018. Berdasarkan berita acara, salah satu poin yang disepakati adalah implementasi Pergub 132/2018 akan difasilitasi oleh Pengurus Apartemen Kemayoran sesuai Akta Pernyataan Ketua Terpilih Nomor : 18 tanggal 7 Mei 2018, sehingga yang dapat melakukan fasilitasi adalah Faisal S, Juddy Sohan dan Mieke Tanadi.
19 Desember 2021, melalui surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor : 5187/-1.796.55, menyatakan bahwa PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2018-2021 (Ketua Faisal, Sekretaris Juddy Sohan dan Pengawas Pengelolaan Mieke Tanadi) dapat tetap melaksanakan pengelolaan rumah susun paling lama 3 (tiga) bulan akan tetapi terbatas hanya bersifat opersional rutin saja, dilarang menetapkan kebijakan startegis, mengadakan kontrak dengan pihak lain, dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
Padahal, dikatakan M.Darmansyah Juddy Sohan sudah mengundurkan diri dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tidak mengetahuinya.
Tahapan implementasi Pergub 132/2018 belum juga dilakukan, yang menurut keterangan Juddy Sohan dan Mieke Tanadi diakibatkan oleh Faisal S yang menolak memfasilitasi tahapan implementasi Pergub 132/2018 dan secara terang-terangan mengingkari Berita Acara yang telah disepakati oleh Faisal S sendiri ;
(12 Januari 2022 dan 11 Februari 2022).
4 April 2022, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat No : e-0020/RR.00.01 Perihal : Hasil Monitoring Implementasi Pergub DKI 132/2018, yang pada pokoknya meminta kepada Juddy Sohan dan Mieke Tanadi untuk memfasilitasi Pembentukan Panitia Musyawarah RUALB sesuai Berita Acara Monitoring Kedua implementasi Pergub 132/2018.
Disisi lain, menurut informasi penghuni dan pemilik Apartemen Puri Kemayoran, Juddy Sohan dan Mieke Tanadi sejak ditunjuk oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi Panmus RUALB, diduga dengan mengatasnamakan diri sebagai pengurus PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran telah mengalihkan penerimaan pembayaran IPL Pemilik/Penghuni Apartemen Puri Kemayoran dari semula rekening Bank BCA No. 6840800880 atas nama PPRS Apartemen Puri Kemayoran berubah menjadi rekening Bank BCA No. 2244711111 atas nama Juddy Sohan/Mieke Tanadi beserta penggunaannya maupun penunjukkan Building Manager (Badan Pengelola) diluar mekanisme sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun jo. Pasal 82 ayat (2), Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 Pergub No. 132/2018 dan peraturan turutannya,
7 April 2022, melalui surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor : 1269/-1.796.55, menyatakan bahwa Akta perubahan tahun 2020 dan 2021 belum dapat dicatat dan disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan Pasal 62 Pergub 133/2019.
22 Desember 2022,<span;> Penghuni dan Pemilik Apartemen Puri Kemayoran melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat No : 020/VSA/XII/2022 Perihal : Somasi I yang pada pokoknya meminta kepada Juddy Sohan dan Mieke Tanadi untuk memberikan informasi dan penjelasan secara tertulis atas rincian penggunaan dan pengelolaan Apartemen Puri Kemayoran yang dalam penguasaannya berikut kontrak perjanjian dengan Pihak Ketiga.Tanggapan atas somasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Juddy Sohan dan Mieke Tanadi yang merupakan caretaker PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran.
Selanjutnya, Kuasa hukum penghuni dan pemilik Apartemen Puri Kemayoran kembali menyampaikan somasi yang kedua pada 27 Januari 2023.
Pada tanggal 3 Februari 2023, melalui surat nomor : 109/BP/PEMBERITAHUAN/I/2023 Perihal : Surat Pembatalan Keterangan Lunas dan surat nomor : 110/BP/PEMBERITAHUAN/I/2023 Perihal : Surat Pembatalan Keterangan Lunas, Juddy Sohan dan Mieke Tanadi tanpa legalitas yang sah mengatasnamakan diri sebagai PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran, meminta kepada Ibu Yenny Hoei dan Ibu Gina Maria Siti Nurjanah untuk membayarkan sisa kewajiban IPL yang belum dibayarkan. Padahal berdasarkan surat dari Badan Pengelola Apartemen Puri Kemayoran kewajiban tersebut sudah dilunasi melalui surat nomor : 109/BP/PEMBERITAHUAN/I/2023 Perihal : Surat Pembatalan Keterangan Lunas dan surat nomor : 110/BP/PEMBERITAHUAN/I/2023 Perihal : Surat Pembatalan Keterangan Lunas. Juddy Sohan dan Mieke Tanadi tanpa legalitas yang sah mengatasnamakan diri sebagai PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran, meminta kepada Ibu Yenny Hoei dan Ibu Gina Maria Siti Nurjanah untuk membayarkan sisa kewajiban IPL yang belum dibayarkan. Padahal berdasarkan surat dari Badan Pengelola Apartemen Puri Kemayoran kewajiban tersebut sudah dilunasi.
3 Februari 2023, melalui surat nomor : 109/BP/PEMBERITAHUAN/I/2023 Perihal : Surat Pembatalan Keterangan Lunas dan surat nomor : 110/BP/PEMBERITAHUAN/I/2023 Perihal : Surat Pembatalan Keterangan Lunas. Juddy Sohan dan Mieke Tanadi tanpa legalitas yang sah mengatasnamakan diri sebagai PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran, meminta kepada Ibu Yenny Hoei dan Ibu Gina Maria Siti Nurjanah untuk membayarkan sisa kewajiban IPL yang belum dibayarkan. Padahal berdasarkan surat dari Badan Pengelola Apartemen Puri Kemayoran kewajiban tersebut sudah dilunasi.
15 Februari 2023, Surat Undangan Panitia Musyawarah RUALB PPPSRS 2022 Apartemen Puri Kemayoran Nomor : 29/PANMUS-APK/II/2023 Perihal : Undangan Rapat PANMUS Dengan Calon Paket Ketua dan Sekretaris serta Calon Anggota Pengurus dan Pengawas PPPSRS APK dan Anggota PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran.
22 February 2023, Laporan Polisi Nomor : LP/B/453/II/ 2023/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/ POLDA METRO JAYA oleh Pelapor Idrus Lasimpala.
14 Juni 2023, Pengunduran diri Ketua Panitia Musyawarah RUALB Apartemen Puri Kemayoran Carlo Samuel Manatap T.
24 Juli 2023, PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran melalui surat nomor : 135/BP-MAKLUMAT/VII/2023 menghimbau kepada Pemilik Unit Apartemen Puri Kemayoran agar mengabaikan dan tidak menggubris Surat Undangan I RUALB tanggal 2 Juli 2023 dan Surat Undangan II RUALB tanggal 5 Agustus 2023 yang diedarkan/ditempelkan dilingkungan Apartemen Puri Kemayoran.
26 Juli 2023, Surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0502/RR.00.01 Perihal : Tanggapan Pengunduran Diri dari Panmus Puri Kemayoran, menyatakan bahwa agar PANMUS lainnya yang tidak mengundurkan diri tetap melaksanakan RUALB implementasi Pergub 132/2018 dapat terlaksana.
Kronologis yang dibuat penitia RUALB yang terdiri dari ketua, Muhammad Darmansyah, Sekretaris, H. Muhammad Sidik dan Bendahara, H.Idrus Lasimpala dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa pada tanggal 5 Agustus 2023, bertempat di lobby APK, Kemayoran, Jakarta Pusat, dimana sebelumnya sudah mengundang dengan undangan tertanggal 23 Juli 2023.
Namun karena belum memenuhi qorum jumlah yang hadir.
“Ada 400an pemilik namun penghuni ada 300an,” terang M. Darmansyah.
Sementara yang hadir hanya sekitar 40 an,sehingga M.Darmansyah menegaskan akan diadakan lagi RUALB yang kedua.
(dar)