KUBURAYA,KALBAR
POROSNUSANTARA.COM – Peristiwa tenggelamnya KM Juwita di Sungai Kapuas, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya, pada 5 Januari 2026 pukul 06.45 WIB, memantik kemarahan sekaligus keprihatinan. Kapal yang mengangkut 40,380 ton buah kelapa sawit milik Dedy itu karam diduga akibat gelombang besar dari speedboat Marina Express yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalur yang sama.
Speedboat tersebut disebut tengah membawa pekerja dan investor asing asal Beijing, China untuk kepentingan operasional perusahaan PT KAN dan PT Harita Group. Namun alih-alih mengutamakan keselamatan pelayaran, kapal cepat itu justru dituding menjadi penyebab utama tenggelamnya KM Juwita.
Nahkoda KM Juwita, Irwansyah, menjelaskan bahwa insiden bermula saat kapal mengalami kendala teknis pada bagian gearbox di sekitar Patok 50 TR 06, Desa Tanjung Wangi. Dalam kondisi terbatas, kru berupaya memberi isyarat kepada speedboat Marina Express agar memperlambat laju.
Sayangnya, isyarat tersebut tidak direspons. Speedboat justru melintas sangat dekat, hanya sekitar 4 hingga 5 meter dari lambung KM Juwita, memicu gelombang besar yang langsung menghantam kapal.
Gelombang pertama menyebabkan air masuk ke ruang mesin dan sistem pompa. Situasi memburuk ketika gelombang kedua datang lebih kuat, membuat seluruh sistem kapal mati total hingga akhirnya tenggelam di perairan Sungai Kapuas.
Beruntung, seluruh awak kapal berhasil menyelamatkan diri berkat bantuan warga yang melintas menggunakan sampan kato. Namun yang disesalkan, speedboat Marina Express dilaporkan terus melaju tanpa berhenti untuk memberikan pertolongan.
Kerugian besar pun tak terelakkan. Pemilik kapal, Dedy, mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polair, Kesyahbandaran, serta melalui asosiasi GAPASDAP ke KSOP Pontianak. Namun respons dari pihak perusahaan baru muncul setelah 23 hari sejak kejadian.
Dalam beberapa mediasi yang digelar di Kantor Dishub Rasau Jaya, Airut Rasau Jaya, hingga KSOP Pontianak, pihak PT KAN dinilai tidak menunjukkan keseriusan. Kapten speedboat yang diduga terlibat tidak pernah hadir, bahkan perusahaan menolak turun langsung melihat lokasi kejadian.
Perusahaan sempat menawarkan bantuan senilai Rp100 juta yang kemudian dinaikkan menjadi Rp150 juta. Namun tawaran tersebut ditolak karena dianggap jauh dari nilai kerugian yang mencapai Rp814.477.000.
Sebagai bentuk itikad penyelesaian, Dedy mengajukan tiga opsi: membantu perbaikan kapal dan mengganti muatan, menyediakan kapal pengganti, atau mengganti total kerugian secara penuh. Hingga kini, ia mengaku belum melihat niat nyata dari pihak perusahaan.
Kasus ini membuka sorotan serius terhadap keselamatan lalu lintas perairan. Jika terbukti terjadi kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat aturan pelayaran nasional yang mewajibkan setiap kapal menjaga jarak aman dan kecepatan demi keselamatan bersama.[AZ]














