banner 728x250

Tempat Cukur Jadi Kedok! Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok dan MMEA Ilegal di Blimbing

Malang | POROSNUSANTARA.COM – Di balik tampilan sederhana sebuah tempat potong rambut di xx  kawasan Blimbing, Kota Malang, tersimpan praktik ilegal yang merugikan negara. Tim Bea Cukai Malang berhasil membongkar aksi penjualan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dijalankan secara terselubung, Senin malam (6/10/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

Di balik tampilan sederhana sebuah tempat potong rambut di Bermula dari informasi masyarakat, pe
tugas Bea Cukai Malang bergerak cepat melakukan operasi penindakan di Jalan Polowijen, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hasil peme
riksaan di lokasi mengungkap adanya penjualan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai.

Petugas mendapati 1.861 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, dengan total 16.760 batang, serta 21 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C dengan total volume 12,60 liter, semuanya tanpa dilekati pita cukai.

Barang bukti beserta pemiliknya langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penindakan, ditaksir nilai barang mencapai Rp25.728.600,00 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp13.775.560,00.

Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, serta menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan peringatan keras bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan kegiatan serupa.

“Dengan dukungan sinergi dari Masyarakat ,Bea Cukai Malang terus mengawal penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,”Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *