banner 728x250
BERITA  

Terkesan Lambat Soal Proses Pengembalian hibah 30% ke Masyarakat,Golbe Pertanyakan ke Pemda Bengkulu Tengah , Sekda : Kami Masih Mencari Formula yang Tepat Sebagai Dasar Hukumnya

BENGKULU TENGAH | POROSNUSANTARA.COM – Gabungan Ormas LSM Bengkulu Bersatu (Golbe) hari ini Selasa 24/02/26 melakukan Hearing ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam rangka mempertanyakan kejelasan dan proses yang jelas berkaitan dengan pengembalian hibah 30% kepada Masyarakat yang menghibahkan lahan untuk perkantoran dan pusat pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah kepada masyarakat.

Kehadiran para aktifis lembaga swadaya masyarakat serta dari berbagai unsur organisai yang di temani sejumlah jurnalis media di sambut para pejabat penting di Bengkulu Tengah , diantaranya Sekretaris daerah Bengkulu Tengah Drs.Tomi Marisi,M.Si Kepala dinas Perumahan dan Pemukiman Bengkulu Tengah Samsul Bahri,S.Pd.,MM., Asisten 2 BidangnPemerintahan dan Kesejahteraan di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkulu Tengah Nurul Iwan Setiawan,S.Sos.,M.Si. , Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Neny Zarniawati,SH.,M.H. dan beberapa pejabat terkait, termasuk hadir juga ketua presidium. Pemekaran Kabupaten Bengkulu Tengah Drs H.Wasik Salik.

Kordinator Golbe Bengkulu Asnul Efendi melalui Ketua Bengcoolen Coruption Wact (BCW) Provinsi Bengkulu Melani menyampaikan 5 pernyataan sikap atas perkara yang menjadi pembahasan agenda hearing tersebut

1. Golbe mempertanyakan syarat pemekaran Bengkulu Tengah apakah ada perjanjian pengembalian kembali lahan yang sudah di hibahkan ke Pemda sebesar 30% ke masyarkat kembali

2. Golbe juga mempertanyakan apakah regulasinya jika hibah lahan 30% tersebut di kembalikan masyarakat.

3. Golbe mempertanyakan apakah benar isu yang berkembang bahwa pemerintah daerah sudah mengembalikan lahan hibah 30a% tersebut ke masyarakat

4. Apa regulasinya yang di pegang masyarakat untuk yang sudah ada tempat dan lokasinya yang disiapkan Pemda Bengkulu Tengah.

5. Jika nanti timbul permasalahan hukum akibat dari kebijakan hibah 30% ini apakah masyarakat nantinya tidak disalahkan sedangkan jika benar nanti ada realisasi hibah lahan tersebut

Atas pernyataan tersebut Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Drs Tomi Marisi,M.SI menyampaikan sejauh ini pemerintah daerah tetap berupaya memenuhi janji kepada masyarakat penghibah lahan ke Pemda untuk melakukan pengembalian sebanyak 30% tersebut kembali ke masyarakat, hanya saja pemerintah daerah hingga saat ini masih mencari formula yang tepat sebagai dasar hukum untuk memperkuat kebijakan tersebut ,

Tentunya kita berpegang atas prinsip kehati hatian jangan sampai kebijakan ini kedepannya akan menimbulkan permasalahan hukum baru bagi pemerintah daerah dan juga masyarakat” jelas Tomi Marisi

Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan di lingkungan Sekretariat Daerah Benteng Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si memberikan tanggapan atas pernyataan sikap kordinator Golbe tersebut , dalam penjelasannya Nurul Iwan Setiawan menyampaikan selama ini Pemda Bengkulu Tengah Sudah berusaha keras agar pengembalian lahan 30% kepada masyarakat penghibah tanah agar cepat terlaksana hanya saja sekali lagi kami masih mencari solusi yang tepat agar pemerintah daerah memiliki regulasi yang jelas sebagai dasar hukum merealisasikan janji tersebut.

Untuk di Ketahui pemerintah Bengkulu Tengah sudah berupaya keras melakukan proses pengembalian lahan 30% tersebut kepada masyarakat penghibah namun memang kita harus sedikit bersabar, barang kali melalui pertemuan ini kami juga berharap agar teman Golbe serta rekan rekan media bisa membantu menemukan formula yang tepat agar proses ini segera terlaksana , meskipun harus di akui riwayat ada nya perjanjian ini berawal dari janji presedium pemekaran Kabupaten Bengkulu Tengah pada waktu itu ” ungkap Iwan Setiawan

Sementara itu tokoh Bengkulu Tengah yang juga merupakan ketua presedium Bengkulu Tengah Drs.H.Wasik Salik membenarkan kalau kesepakatan pengembalian lahan 30% kepada masyarakat penghibah merupakan kesepakatan perjanjian awal antara presedium dengan masyarakat penghibah waktu itu.

Memang perjanjian pengembalian 30% kepada masyarakat adalah kesepakatan presedium dengan para penghibah lahan hanya saja perjanjian itu tidak tertulis hanya atas dasar kepercayaan saja” sebut Wasik Salik

Pantaun media ini pertemuan yang dilaksanakan ruang Rapat Bupati Bengkulu Tengah di hadiri 7 perwakilan Golbe dan beberapa awak media berlangsung hikmad dan penuh kekeluargaan. (Susanto)

Penulis: Susanto Editor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *