?> Ketua APAM Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diproses Hukum – POROS NUSANTARA
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKriminal

Ketua APAM Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diproses Hukum

21
×

Ketua APAM Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), Paman Nurlette, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)
Example 468x60

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), Paman Nurlette, S.H., M.H., mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

Kepada awak media, Paman Nurlette menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah dilayangkan APAM pada 20 April 2026 dengan Nomor: LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Example 300x600

Menurutnya, laporan tersebut dibuat setelah APAM menilai adanya dugaan penyebaran narasi provokatif dan manipulatif melalui potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang disampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026.

“Kami mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana yang kami laporkan. Ada beberapa alasan mendasar kenapa kami melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya,” ujar Paman Nurlette.

Ia menilai potongan video ceramah Jusuf Kalla yang beredar di media sosial telah memicu kegaduhan publik karena disertai narasi yang dianggap mengandung unsur penghasutan dan provokasi.

“Video ceramah Pak Jusuf Kalla dipotong, kemudian didistribusikan dan ditransmisikan melalui kanal YouTube maupun media sosial. Bukan hanya potongan videonya yang menjadi persoalan, tetapi juga narasi tambahan yang menurut kami bersifat provokatif dan menggiring opini publik,” katanya.

Paman Nurlette menegaskan, kegaduhan yang muncul di ruang digital dinilai berpotensi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat, termasuk memunculkan sentimen negatif berbasis agama.

Ia menyebut APAM merasa berkepentingan untuk mengambil langkah hukum karena masyarakat Maluku memiliki pengalaman traumatis terkait konflik komunal bernuansa agama di masa lalu.

“Kami orang Maluku memiliki memori kolektif tentang konflik komunal. Karena itu kami tidak ingin narasi-narasi provokasi seperti ini merusak ekosistem pluralisme, multikulturalisme, dan toleransi antarumat beragama yang selama ini dijaga,” ujarnya.

Selain alasan sosiologis, Paman Nurlette juga menyinggung dasar hukum laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait distribusi informasi elektronik yang diduga mengandung unsur hasutan dan permusuhan.

Menurutnya, tindakan mengubah, memotong, hingga mendistribusikan informasi elektronik yang dapat memicu kebencian berdasarkan identitas tertentu dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami berpandangan tindakan tersebut patut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami meminta proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Paman Nurlette juga menekankan pentingnya asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia berharap penyidik segera mengambil langkah hukum apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kalau bukti permulaan sudah cukup, kami berharap ada langkah tegas dari penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Paman Nurlette mengaku memahami adanya keraguan sebagian publik terhadap proses hukum yang berjalan, terutama karena kedua nama tersebut dikenal luas di ruang publik. Namun demikian, ia menyatakan tetap optimistis penanganan perkara akan dilakukan secara independen.

“Kami yakin Polda Metro Jaya dan Kapolri dapat menangani perkara ini secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Paman Nurlette juga membela substansi ceramah Jusuf Kalla yang menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai penistaan agama. Ia menyebut Jusuf Kalla saat itu berbicara dalam konteks sosiologis dan historis mengenai konflik komunal di Ambon dan Poso.

“Pak Jusuf Kalla sedang menjelaskan realitas empiris tentang bagaimana agama pernah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai legitimasi kekerasan dalam konflik. Itu bukan penafsiran teologis terhadap kitab suci,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penjelasan Jusuf Kalla dalam ceramah tersebut justru menegaskan bahwa agama tidak mengajarkan kekerasan.

“Kalau video itu dilihat secara utuh, ada bagian lanjutan yang menjelaskan bahwa Islam tidak mengajarkan kekerasan dan membunuh orang tidak berdosa adalah perbuatan yang salah. Jadi menurut kami konteks utuhnya harus dipahami,” tutur dia.

Lebih lanjut, Paman Nurlette menyebut dirinya baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, sementara saksi-saksi lain dijadwalkan akan diperiksa pada pekan depan. Setelah itu, penyidik akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap pihak terlapor.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dalam proses hukum.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan,” ujarnya.

Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Ade Armando maupun Permadi Arya terkait laporan tersebut.

(AA)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *