Cilacap, porosnusantara.com- 15 April 2025 – Sebuah temuan mengejutkan terkait dugaan peredaran rokok ilegal berhasil diungkap oleh Tim Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah. Tim ini, yang terdiri dari perwakilan IWOI Cilacap dan Semarang, bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kersna Kebumen, menemukan aktivitas penjualan rokok tanpa dilengkapi bea cukai di Jl. Pisang (Gang Mundu), Karangkandri, Kesugihan, Cilacap, pada Senin, 14 April 2025. Lokasi penjualan rokok ilegal ini berdekatan dengan sebuah rumah di lingkungan RT 3, RW 7.
Temuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengingat dampak negatif peredaran rokok ilegal yang signifikan. Selain merugikan pendapatan negara melalui sektor cukai, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses produksi dan pengawasan standar.
Lebih lanjut, praktik ini menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi para produsen rokok legal yang taat pada peraturan.
Menyikapi temuan ini, IWOI Jawa Tengah menyampaikan narasi yang menyoroti dugaan tebang pilih oleh Polresta Cilacap dalam menangani kasus serupa. “Kami mempertanyakan keseriusan Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ada indikasi kuat bahwa penindakan yang dilakukan selama ini tidak merata dan terkesan tebang pilih,” ujar perwakilan Tim IWOI Jawa Tengah. “
Temuan kami di Kesugihan ini adalah bukti nyata bahwa praktik ilegal ini masih marak, dan kami mendesak agar Polresta Cilacap bertindak tegas tanpa pandang bulu.”
Lebih lanjut, IWOI Jawa Tengah mengungkapkan adanya indikasi intimidasi terkait pengungkapan kasus ini. Sugiono, salah satu anggota LPKSM Kersna Kebumen yang turut serta dalam investigasi, dilaporkan menerima ancaman melalui telepon dari seseorang berinisial E. “Ancaman ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap upaya pemberantasan praktik ilegal. Kami mengecam keras tindakan ini dan meminta pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada Bapak Sugiono,” tegas perwakilan IWOI Jawa Tengah.
IWOI Jawa Tengah mendesak Polsek Kesugihan Polresta Cilacap, Polda Jawa Tengah, dan bahkan Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti temuan dugaan peredaran rokok ilegal ini dengan penyelidikan yang komprehensif dan transparan. Koordinasi yang erat dengan Kantor Bea Cukai Cilacap juga dianggap krusial dalam penanganan kasus ini, termasuk penyelidikan terkait ancaman yang diterima oleh anggota LPKSM.
IWOI Jawa Tengah menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan media dalam mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal. Pihaknya juga mendorong Menteri Perdagangan untuk melibatkan awak media secara aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Dalam kesempatan ini, IWOI Jawa Tengah juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi awak media dan aktivis yang bertugas di lapangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada para jurnalis dan anggota masyarakat yang aktif dalam mengungkap berbagai pelanggaran hukum demi kepentingan publik, meskipun menghadapi risiko intimidasi.
Selain penindakan, IWOI Jawa Tengah juga menyerukan peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan pentingnya memilih produk yang legal. Sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal diharapkan dapat memberdayakan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan tidak hanya dalam menangani kasus peredaran rokok ilegal ini, tetapi juga dalam menindaklanjuti laporan ancaman yang diterima oleh Bapak Sugiono. Penegakan hukum yang adil akan memberikan efek jera bagi pelaku praktik ilegal dan pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penegakan hukum,” pungkas perwakilan IWOI Jawa Tengah.
Reporter: Sudirlam
Sumber: sugiyono/tim





