banner 728x250

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda Pekan Depan: Antara Harapan Rehabilitasi dan Tuntutan Efek Jera

Foto: Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM. (Dok/AA/PN)

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Sidang pembacaan putusan terhadap musisi senior Fariz RM yang sedianya digelar secara daring (online) pada Kamis (4/9/2025), akhirnya ditunda. Penundaan dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh pengacara Deolipa Yumara. Mereka menegaskan pentingnya sidang digelar secara langsung (offline), mengingat agenda tersebut merupakan sidang terakhir dan sangat menentukan nasib terdakwa.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, S.H., menjelaskan kepada awak media usai persidangan online bahwa alasan penundaan sangat mendasar. Menurutnya, putusan adalah momentum penting yang harus dihadiri langsung oleh terdakwa.

“Sidang putusan ini ibarat napas hidup terakhir Mas Fariz. Karena ini sidang terakhir, kami meminta agar digelar offline supaya beliau bisa mendengarkan langsung keputusan majelis hakim, bukan hanya melalui online,” ujar Griffinly.

Ia menambahkan, keputusan sebelumnya untuk menyelenggarakan sidang secara daring dipicu oleh kondisi keamanan yang dinilai kurang kondusif. Kekhawatiran muncul terkait perjalanan Fariz RM dari rumah tahanan menuju pengadilan. Karena itu, pengadilan sempat memutuskan opsi daring demi alasan keamanan.

Namun, mengingat putusan akhir men
yangkut masa depan Fariz RM, tim kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa layak hadir secara fisik. “Minggu depan, sidang akan dilaksanakan secara offline, dengan kehadiran baik penasihat hukum maupun Mas Fariz sendiri,” tambah Griffinly.

Dalam kesempatan itu, Griffinly juga menyampaikan kesiapan kliennya menghadapi apa pun putusan majelis hakim. Fariz RM disebut tidak akan menolak hasil persidangan, sekalipun dijatuhi hukuman pidana penjara.

“Mas Fariz sudah menyampaikan kepada kami, apapun keputusannya dia siap menerimanya. Yang terpenting, sejak awal kami sudah membuktikan bahwa beliau adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan pengedar,” tegas Griffinly.

Menurut kuasa hukum, fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi menunjukkan bahwa Fariz RM hanyalah pengguna. Oleh karena itu, negara seharusnya memberikan akses rehabilitasi medis, bukan sekadar hukuman penjara.

“Harapan kami, majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Sebagai pengguna, beliau berhak mendap
atkan perawatan medis agar dapat sembuh dan tidak lagi terjerat penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Selama berada di tahanan, Fariz RM disebut tetap produktif dan berusaha menjaga kondisi mentalnya. Ia kerap mengisi waktu dengan membaca dan menulis. Bahkan, menurut informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, musisi berusia 66 tahun itu menulis catatan dan cerita ringan yang terinspirasi dari komik Detektif Conan.

“Kalau tidak membaca, beliau menulis. Itu cara Mas Fariz mengisi waktu agar tetap waras dan tidak tertekan. Kadang inspirasi datang tiba-tiba, lalu dituangkan dalam tulisan,” ungkap Griffinly.

Meski terpisah jarak dengan keluarga, dukungan tetap datang, terutama dari istri dan anak-anaknya. Dua putri kembarnya yang kini tinggal di Belanda rutin memberikan dukungan moral lewat telepon. Sementara putra bungsunya di Jakarta lebih sering menemani secara langsung.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Menurut JPU, negara memang memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu narkotika, namun tetap harus ada pembuktian yang kuat bahwa terdakwa benar-benar memenuhi kriteria sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan.

“Fakta persidangan telah menunjukkan adanya barang bukti yang ditemukan bersama terdakwa. Itu menjadi salah satu pertimbangan hukum. Mengenai rehabilitasi, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, apakah terdakwa layak mendapatkan rehabilitasi atau dijatuhi pidana penjara,” kata salah satu JPU usai sidang.

Jaksa juga menekankan bahwa perkara narkotika bukan hanya persoalan individu, melainkan menyangkut kepentingan publik. “Kami menghormati pembelaan tim kuasa hukum. Namun, penegakan hukum harus berjalan proporsional, agar ada efek jera dan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Kini, publik menanti keputusan majelis hakim yang dijadwalkan pekan depan. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sementara jaksa menekankan pentingnya objektivitas hukum berdasarkan fakta persidangan.

Sidang putusan Fariz RM rencananya akan digelar secara langsung pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta, dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

(Ayu Andriani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *