banner 728x250
Hukum  

Somasi Kepada Direktur PT. BIN THALIB BERKAH ABADI, Nofalia, tak Digubris Investor akan Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Korban investasi terkait penyediaan Food Tray (baki tempat makan) dalam program Makan Gratis Bergizi pemerintah mengungkapkan apa yang dialaminya sejak 2024 hingga sekarang belum tuntas di mana direktur perusahaan PT. BIN THALIB BERKAH ABADI, Nofalia selaku penerima Surat Perintah Kerja untuk menyediakan atau membeli Food Tray selaku pembeli dalam redaksi SPK-nya mengingkari perjanjian kerjasama dengan innvestor.

Klien kami, jelas kuasa hukum AB, Dominggus Tobu Shanitan S.H., telah melakukan investasi kepada PT. BIN THALIB BERKAH ABADI, yang diwakili oleh Ibu Nofalia selaku Direktur.

Menurut Dominggus, riwayat Kerja Sama Investasi kliennya selaku investor sebelumnya telah satu kali menjalin kerja sama investasi dengan pihak Ibu Nofalia.

Kerja Sama Investasi sebelumnya telah satu kali menjalin kerja sama investasi dengan pihak Ibu Nofalia, selaku Direktur Utama PT. BIN THALIB BERKAH ABADI, dengan nilai sebesar Rp. 1.375.000.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh lima juta rupiah), kerja sama tersebut berjalan dengan baik dan pengembalian modal dilakukan sesuai kesepakatan,” terangnya.

Lebih lanjut Dominggus membeberkan bahwa Perjanjian Investasi terakhir, melihat rekam jejak yang positif, pada tanggal 21 Oktober 2024, klien kami kembali melakukan perjanjian investasi secara tertulis (di bawah tangan) dengan pihak Ibu Nofa terkait pengadaan food tray berbahan stainless steel, dengan sistem bagi hasil.

Baca Juga :  Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD Provinsi DKI Jakarta: Dedikasi untuk Keadilan dan Perlindungan Hukum

Nilai Investasi
Dalam perjanjian terakhir ini, klien kami menginvestasikan modal dan nilai bagi hasil yang di sepakati total sebesar Rp. 8.250.000.000,- (delapan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah),” ucapnya.

Kesepakatan Pengembalian,
Berdasarkan perjanjian, pengembalian modal beserta hasil usaha disepakati akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 November 2024 dan Sebagai bentuk jaminan, telah diberikan cek kepada klien kami.

Kewajiban itu diungkap Dominggus ternyata hingga lewat tanggal jatuh tempo, pihak Ibu Nofalia selaku Direktur Utama PT. Bin Thalib Berkah Abadi belum melaksanakan kewajiban pengembalian modal sebagaimana diperjanjikan.

Upaya Teguran / Somasi melalui kuasa hukum telah menyampaikan dua kali somasi/teguran tertulis sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, sampai saat ini kewajiban pengembalian modal tersebut belum juga dipenuhi.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 5 Saksi Baru Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Rencana Langkah Hukum
Mengingat upaya non-litigasi tidak menghasilkan penyelesaian, klien kami berencana menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak-haknya sebagai investor,”pungkas Dominggus dari Kantor Hukum Domitobu, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

DW dari pihak AB sudah menemui Nofalia dan mencoba membicarakan secara kekeluargaan terkait pengembalian investasi tersebut namun tak berhasil.

Alasannya belum dibayar BGN (Badan Gizi Nasional) namun setelah kita cek ke BGN, bolak balik segala macam, BGN bilang gak ada urusan sama mereka langsung ke ibu Nofalia, tapi ibu Nofalia selalu alasannya ke BGN” kata DW di depan media ini, Senin, 29/9/2025.

Sementara dari korban lainnya berinisial SF mengatakan dia pernah menghubungi orang BGN, ternyata BGN sudah membayar mereka.

Baca Juga :  Taqiyuddin Dihukum 4 Tahun, Pengedar Dilepas: Akhyari Hendri & Partner Soroti Kejanggalan Proses Hukum

(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *