Deprecated: Creation of dynamic property EPS_Redirects_Plugin::$settings is deprecated in /home/porh4889/public_html/wp-content/plugins/eps-301-redirects/plugin.php on line 55
Korban Penipuan Investasi, HF Laporkan IW – POROS NUSANTARA
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Korban Penipuan Investasi, HF Laporkan IW

137
×

Korban Penipuan Investasi, HF Laporkan IW

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Korban Penipuan Investasi, HF telah melaporkan IW dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/2.288/IX/2025/SPKT/SAT.RESKRIM METRO POLRES BEKASI KOTA/PMJ. Tertanggal 15 September 2025 yang ditangani unit Krimsus.

Menurut kuasa hukum HF, Nancy Yuliana Sanjoto, S.H., penipuan tersebut adalah bilyet giro sejumlah 3 lembar dan dua sudah diajukan ke bank cuma ditolak.

Example 300x600

Ini masalah bilyet giro kosong yang tadinya ada 3, duanya sudah diajukan kliring ke bank dan ditolak, atas nama PT.ACE, yang ditandatangani oleh IW, BG pertama itu 1.1 ditandatangani atas nama inisial S sebagai Direktur PT. ACE dengan jangka waktu 2 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian” jelas Nancy, Jakarta, 1/10/2025.

Menurut Nancy kliennya sudah diperiksa serta saksi-saksi namun belum tahu kapan Penyidik memanggil IW dan S.

Terkait nilai investasi HF tersebut, Nancy, mengatakan,
Klien nembayar 3 kali yaitu tanggal 17 Februari 2025 senilai 500jt, 18 Februari 2025 senilai 300jt dan 19 Februari 2025 senilai 300jt, total 1,1 M dan BG yang ditolak oleh Bank”:

1. Bilyet Giro atas nama PT. ACE dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 15 Agustus 2025 ditandatangani oleh IW;
2. Bilyet Giro atas nama PT ACE dengan nilai nominal Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 1 September 2025 ditandatangani IW.

Untuk meyakinkan bisnis investasi yang ditawarkan ke HF, IW membawa melihat pabrik PT. T milik S kakaknya di daerah Tangerang,”imbuh Nancy.

Selain gagal bayar BG tersebut juga terungkap bahwa surat perjanjian antara HF dan pihak perusahaan PT ACE, tidak valid atau cacat hukum,

Karena yang menandatangani adalah IW yang bukan pengurus PT. ACE dan transfernya juga ke rekening pribadi IW” pungkas Nancy. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *