KOTABEKASI|POROSNUSANTARA.COM – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mendadak tegang, yang mana tiba tiba warga kavling mawar indah kali baru medan satria kota bekasi, kurang lebih 100 orang protes dengan membawa spanduk dan kardus yang beraneka ragam isinya salah satunya ” LAWAN MAFIA TANAH LAWAN MAFIA PERADILAN”
Hal tersebut terjadi karena warga dan turut termohon tidak mendapatkan undangan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Panitera, ruang sidang menjadi tegang saat ketua pengadilan Riska Widiana, S.H , M.H mengambil alih kursi pimpinan sidang atau pimpinan rapat koordinasi yang dengan keras ” Saya kok tidak dikasih tau hari ini ada rakor“, tutur Riska Widiana,
Sontak suasana semakin gaduh, warga yang hadir dari lintas instansi hadir dan akhirnya ketua mengabulkan derden Herzet yang telah teregister di siip pengadilan negeri bekasi dan eksekusi di tangguhkan sampai putusan memiliki kekuatan hukum tetap, warga berteriak histeris atas kebijakan ketua pengadilan.
Mohamad Samsodin, S.H M.H sebagai Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi, yang juga kuasa hukum para warga, berdiri di depan forum resmi dan memaparkan atas perlawanan eksekusi yang didengar oleh ketua pengadilan, dan dilanjutkan ngobrol santai dengan awak media.
Samsudin menyampaikan “Ada apa dengan Pengadilan Negeri Bekasi ?
Dapat kami sampaikan bahwa rakor ini secara Prosedur Dasar Tidak Dipenuhi” Tegasnya.
Pihak pemilik tanah tidak pernah menerima panggilan, undangan, ataupun pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Tanpa pemanggilan yang sah, proses eksekusi berubah menjadi tindakan sepihak yang mengabaikan asas due process of law.
“Bagaimana sebuah lembaga peradilan menjalankan eksekusi ketika prosedur paling mendasar saja tidak dijalankan ?
Instansi Non-Yurisdiksi Ikut Dicantumkan: “Ini Bukan Salah Ketik, Ini Keanehan Struktural”, Ujar Samsudin.
Tak berhenti di situ, Mohamad Samsodin mengungkapkan fakta yang membuat alis para hadirin terangkat:
Undangan eksekusi mencantumkan institusi yang bahkan tidak berada di dalam wilayah hukum objek perkara.
— Polres metro Bekasi ( cikarang) harusnya polres metro bekasi Kota.
— Kapolsek kalibaru padahal di bekasi tidak ada polsek tersebut,harusnya polsek medan satria .
— Koramil Kalibaru yang berada di Banyuwangi, yang jaraknya 800 km dari Bekasi.
“Ini bukan salah ketik. Ini keanehan struktural”, Tegas Mohamad Samsodin.
Ia mempertanyakan, apakah eksekusi ini benar disiapkan secara sah, atau ada pihak yang mencoba membangun legitimasi fiktif dengan mengikutsertakan institusi yang tidak relevan?
Tanah Sah, Pajak Dibayar, Tidak Pernah Digugat
Objek tanah yang hendak dieksekusi berada dalam penguasaan yang sah secara hukum dengan bukti pajak rutin dibayar dan asetnya tercatat dalam APBD Kota Bekasi melalui pembangunan infrastruktur.
Lebih jauh, Pemilik tanah tidak pernah terlibat sebagai tergugat dalam perkara pokok.
“Bagaimana mungkin pengadilan mengeksekusi tanah orang yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara?” ujar Mohamad Samsodin, menekankan absurditas hukum yang sedang berlangsung.
Pada 17 November 2025, pihaknya telah mengajukan bantahan eksekusi (derden verzet) yang resmi teregister di PN Bekasi dengan nomor:
581/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Konsekuensinya jelas, eksekusi harus otomatis ditunda sampai pemeriksaan bantahan selesai.
Namun anehnya, PN Bekasi tetap merencanakan eksekusi.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini potensi pelanggaran hukum acara,” ungkap Samsodin.
Inkonsistensi Mencolok: Pada Perkara 148, Bantahan Diterima
Mohamad Samsodin juga mengungkit perkara 148/Pdt.Bth/2025/PN Bks, di mana bantahan pihaknya diterima dan diputus pada 28 Oktober 2025.
“Ada apa dengan Pengadilan Negeri Bekasi?
Mengapa kejanggalan prosedural justru terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan”, Tegas Samsudin.
Mohamad Samsodin, juga menyampaikan, perihal ini berhak mendapatkan jawaban dan tidak boleh ada kabut yang menutupi proses hukum, apalagi ketika menyangkut hak milik warga negara.
Dalam Tuntutan : Tunda, Hentikan, atau Cabut eksekusi telah dikabulkan oleh ketua pengadilan selaku pemimpin rapat kordinasi.
Di akhir konferensi persnya, Mohamad Samsodin mengingatkan: Jangan Biarkan PN Bekasi Kehilangan Marwahnya.
Pengadilan bukan alat intimidasi,
Pengadilan adalah penjaga keadilan.
Dan hari ini, kami meminta Pengadilan Negeri Bekasi membuktikan bahwa marwah itu masih ada.













