banner 728x250
BERITA  

Akibat Ceroboh Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COMKapolres metro jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dalam keterangan pers tentang kejadian di SDN 01 Kalibaru kecamatan Cilincing Jakarta Utara.( 11-12-2025 )

Dalam keterangan tersebut kapolres mengatakan “sekarang kami sedang melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan,dan pada malem ini untuk status sudah naik ke penyidikan adapun pasal yang kami kenakan pasal 360 KHUP,karena kelalaian mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya.dengan ancaman maksimal 5 tahun,”ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya.  untuk saksi yang kami periksa 10 orang saksi,dari mulai pelapor,korban dari sekolah,maupun saksi yang ada di TKP,kami juga sudah melakukan penyelidikan bersama instansi terkait, kasus saat ini di tangani oleh Satreskrim polres metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Satlantas.

Masih terang Erick, karena  ini berdampak terhadep kendaraan dan pengemudi tentunya kami juga harus bekerja sama dengan satlantas untuk menuntaskan kasus ini.

Kemudian untuk korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Cilincing ada 3 orang,kemudian di rumah sakit umum koja ada 9 oranh.adapun sampai saat ini total yang di rawat atau yang mendapati perawatan 22,jadi 10 orang sudah rawat jalan,” tuturnya

Tentang keteledoran sopir yah, sambungnya. tentu tadi ada keterangan yang beredar di media sosial,keterangan dari pengemudi. Tentunya kita akan sesuaikan keterangan itu dengan bukti-bukti lainnya.apakah kendaraan itu layak atau tidak,itu harus kita periksa dulu.

YA, masih kami periksa mendalem.karena tentunya masih saksi,apabila nanti besok ada alat buktinya sudah cukup,akan kami tetapkan sebagai tersangka.

Sekarang kami masih mengumpulkan alat bukti,baik petunjuk maupun barang bukti yang ada,termasuk pemeriksaan saksi.selanjutnya akan kita laksanakan gelar perkara,” tutupnya.( arief )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *