JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Publik memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dalam memberantas praktik judi online (judol) yang dinilai merusak sendi perekonomian masyarakat dan masa depan generasi muda.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan instruksi tegas agar pemberantasan judi online dilakukan secara serius dan tanpa kompromi. Presiden menegaskan bahwa judi online telah menimbulkan dampak luas, mulai dari hancurnya ekonomi negara hingga ekonomi masyarakat kecil, serta mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Sejalan dengan arahan Presiden, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri dengan membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Perjudian Online, mulai dari tingkat Mabes hingga Polda, guna memastikan penindakan terhadap seluruh praktik perjudian daring berjalan optimal dan berkelanjutan.
Dalam implementasi Asta Cita Presiden tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas judi online. Polisi juga mengamankan lima orang tersangka yang diketahui mengelola sedikitnya 21 situs judi online yang dapat diakses baik dari dalam maupun luar negeri. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita uang dan aset dengan total nilai mencapai Rp.96,7 miliar.
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam keterangannya kepada jaringan media online di Jakarta menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam memberantas judi online. Langkah ini patut diapresiasi karena telah melindungi masyarakat dari praktik judi online yang secara nyata menyengsarakan rakyat. Kepercayaan publik terhadap Polri pun semakin meningkat,” ujar Azmi.
Ia juga mengapresiasi pengungkapan puluhan bandar dan jaringan besar judi online serta penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah yang menunjukkan ketegasan Polri dalam penegakan hukum.
Menurutnya, publik berharap agar upaya pemberantasan judi online terus ditingkatkan secara berkelanjutan dan holistik, dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan ruang digital yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman judi online.
“Kami yakin pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen dan keseriusan Polri dalam memberantas judi online. Polri telah berhasil menghapus stigma negatif di masyarakat yang selama ini meragukan keseriusan penanganan kasus judol. Kini, keraguan itu telah terjawab dengan bukti nyata,” pungkasnya. (Jul).














