Malang |POROSNUSANTARA.COM – Sidang lanjutan perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa berinisial AMH kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin (19/1/2026) siang. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Sementara itu, JPU dalam perkara ini adalah Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa AMH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru dalam Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan kepada terdakwa AMH, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada dua anak korban. Rinciannya, sebesar Rp49.138.740 kepada korban berinisial PAR, serta Rp20.109.000 kepada korban berinisial AKPR. Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya, bersikap tidak jujur dan berbelit-belit selama proses persidangan, serta perbuatannya telah meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar pondok pesantren.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan dan mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik.
Sidang pembacaan tuntutan ini berakhir sekitar pukul 13.37 WIB. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.














