banner 728x250

Vonis 9 Bulan Pembakar Polres Jaktim Dinilai Berimbang, Ini Penjelasan Deolipa Yumara

Foto: Praktisi Hukum Deolipa Yumara saat ditemui di kediamannya di kawasan Depok, Kamis (29/1/2026). (Dok-PN/FN)

DEPOK, POROSNUSANTARA.COM – Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai vonis sembilan bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap dua terdakwa kasus kekerasan massal dan perusakan fasilitas negara telah mencerminkan pertimbangan hukum yang proporsional dan berimbang. Putusan tersebut dinilai tidak hanya berangkat dari aspek normatif hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan fakta persidangan serta dinamika sosial yang melatarbelakangi terjadinya kerusuhan.

Hal tersebut disampaikan Deolipa saat ditemui di kediamannya di kawasan Depok, Kamis (29/1/2026). Menurutnya, peristiwa yang berujung pada pembakaran Kantor Polres Metro Jakarta Timur tidak dapat dilepaskan dari konteks awal berupa aksi demonstrasi yang kemudian berkembang secara situasional.

“Kalau dilihat secara utuh, peristiwa itu berawal dari aksi penyampaian pendapat di muka umum. Lalu terjadi kejadian insidental berupa tabrakan yang memicu emosi massa. Dalam situasi seperti itu, muncul provokasi dari oknum tertentu yang akhirnya membuat kondisi tidak terkendali,” ujar Deolipa.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak dapat dilepaskan dari unsur niat jahat atau mens rea. Menurut Deolipa, majelis hakim telah menilai secara cermat bahwa tindakan para terdakwa lebih bersifat spontan sebagai respons atas situasi di lapangan, bukan hasil dari perencanaan matang.

“Kalau suatu tindak pidana dirancang sejak awal, tentu konsekuensinya berbeda. Namun, dalam perkara ini, hakim melihat adanya unsur spontanitas akibat pemicu situasional, sehingga hukuman yang dijatuhkan pun disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” jelasnya.

Bukan Makar, Melainkan Pidana Umum

Menanggapi sejumlah pandangan yang mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana makar, Deolipa dengan tegas menyatakan bahwa konstruksi hukum tersebut tidak tepat. Ia menilai tidak terdapat unsur niat untuk menggulingkan pemerintahan atau merongrong kekuasaan negara sebagaimana disyaratkan dalam delik makar.

“Ini bukan kejahatan politik dan tidak ada tujuan menggulingkan pemerintahan. Yang terjadi adalah tindak pidana umum berupa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan perusakan terhadap fasilitas negara,” tegasnya.

Menurutnya, menarik perkara ini ke arah makar justru berpotensi menyesatkan pemahaman publik dan mencampuradukkan antara ekspresi kekecewaan masyarakat dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Asas Lex Mitior dan KUHP Baru

Terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Deolipa menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal asas lex mitior, yakni penggunaan aturan hukum yang paling menguntungkan terdakwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.

“Kalau peristiwa pidananya terjadi di masa peralihan, maka bisa dipilih KUHP lama atau KUHP baru. Namun, yang dipakai adalah ketentuan dengan ancaman pidana paling ringan. Prinsip ini sudah dikenal lama dalam hukum pidana,” ujarnya.

Ia menilai jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah mempertimbangkan asas tersebut secara tepat, sehingga putusan sembilan bulan penjara masih berada dalam koridor kewajaran hukum.

Respons Publik yang Beragam

Meski demikian, Deolipa tidak menampik bahwa putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai hukuman sembilan bulan terlalu ringan mengingat objek yang dirusak merupakan fasilitas negara, sementara sebagian lainnya menilai putusan tersebut terlalu berat karena perbuatan dilakukan dalam situasi emosional dan tanpa perencanaan.

“Rasa keadilan itu subjektif. Ada yang melihat dari sisi kerusakan negara, ada juga yang melihat dari sisi psikologis massa. Namun, hakim tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik. Hakim harus tunduk pada hukum dan fakta persidangan,” katanya.

Putusan Pengadilan

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada dua terdakwa berinisial SES dan ISI dalam perkara kekerasan massal dan perusakan fasilitas negara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (26/1/2026).

Majelis hakim yang diketuai Irwan Hamid menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerusakan fasilitas kepolisian dan mengganggu ketertiban umum sebagai hal yang memberatkan.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan dan penyesalan terdakwa, serta fakta bahwa keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana. Majelis hakim juga menyoroti status salah satu terdakwa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), sehingga dinilai memiliki tanggung jawab moral lebih dalam menaati hukum.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Hingga persidangan ditutup, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terdakwa.

Putusan ini dinilai menjadi salah satu rujukan awal penerapan KUHP baru dalam perkara kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai batas antara penyampaian aspirasi dan pelanggaran hukum pidana.

(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *