banner 728x250

Dugaan Pengerusakan Lahan di Kunciran Jaya Kembali Mencuat, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penegakan Hukum

Foto: Alat Berat saat mengeksekusi lahan ahli waris. (Dok-Istimewa)

TANGERANG, POROSNUSANTARA.COM – Dugaan tindak pidana pengerusakan lahan dan penganiayaan terhadap ahli waris pemilik tanah di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut diduga terjadi di tengah sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris Pandih dan pihak PT Alam Sutra.

Penasehat hukum ahli waris, Erdi Surbakti, S.H., M.H., mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang disebut-sebut menggunakan jasa preman dan tidak dibekali dokumen resmi berupa surat kuasa maupun surat tugas.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026), Erdi menjelaskan bahwa aksi pengerusakan lahan diduga dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat, meskipun status kepemilikan tanah tersebut masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Aksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Klien kami mempertahankan haknya secara sah, namun justru mengalami intimidasi dan tekanan psikologis,” ujar Erdi.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut berdampak serius terhadap kondisi korban. Salah satu ahli waris bernama Diana dilaporkan sempat pingsan akibat tekanan dan trauma saat berupaya mempertahankan tanah warisan keluarganya dari aktivitas pengerukan.

Menurut Erdi, hingga saat ini telah terdapat sedikitnya tiga laporan polisi yang dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang terkait dugaan pengerusakan lahan dan penganiayaan. Namun demikian, pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk seseorang berinisial Haji M yang disebut sebagai koordinator lapangan, belum juga dipanggil atau diperiksa oleh penyidik.

“Kami mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum. Laporan sudah masuk, bukti dan saksi ada, tetapi belum terlihat langkah hukum yang tegas,” kata Erdi.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat di lokasi kejadian. Aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat disebut tetap berlangsung meskipun disaksikan langsung oleh aparat kepolisian setempat, termasuk Kapolsek Pinang.

“Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar dan mencederai rasa keadilan. Penegakan hukum seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Peristiwa tersebut turut menjadi sorotan publik karena terjadi di hadapan warga dan disaksikan anak korban yang masih berstatus pelajar. Dalam kondisi tertekan, salah satu korban bahkan dilaporkan sempat berteriak meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar aktivitas pembangunan di atas lahan sengketa tersebut dihentikan.

Sementara itu, salah satu laporan resmi tercatat atas nama Rizky Lamhot Ginting, S.H., advokat dari Erdi Surbakti & Partner’s Law Office. Laporan tersebut diterima Polres Metro Tangerang Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: LAPDUAN/119/II/2025/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, tertanggal 24 Februari 2025.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terlapor diduga datang ke lokasi lahan waris di Kunciran Jaya dengan membawa alat berat jenis buldoser. Terlapor dilaporkan merusak papan pengumuman kepemilikan tanah serta meratakan tanaman kebun milik ahli waris.

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan/atau penguasaan hak atas barang tidak bergerak tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alam Sutra maupun Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan objektif, serta menjamin kepastian hukum demi terciptanya rasa keadilan bagi para ahli waris dan masyarakat sekitar.

(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *