Malang | POROSNUSANTARA.COM – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Malang. Sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp3,7 miliar berhasil diamankan dalam operasi patroli gabungan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai saat melaksanakan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Malang sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi intelijen, petugas mencurigai sebuah truk bak besi berwarna kuning kombinasi yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang. Truk tersebut kemudian terdeteksi melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Tol Pandaan–Malang KM 82, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan awal, diketahui muatan rokok ilegal disamarkan menggunakan karung goni berisi pupuk kandang atau kompos.
Karena kondisi lokasi tidak memungkinkan untuk pemeriksaan menyeluruh, truk beserta seluruh muatan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan mengungkap truk tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai resmi.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 201 koli atau setara dengan 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.515.000 batang rokok. Atas penindakan ini, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.876.190.000, sementara nilai total barang diperkirakan sebesar Rp3.734.775.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan ruang kelas yang layak, peningkatan akses air bersih dan sanitasi, hingga pembangunan infrastruktur jalan dan layanan kesehatan dasar.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta melindungi penerimaan negara,” tegasnya.














