banner 728x250
Hukum  

Disamarkan dalam Karung Kompos, Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang

MALANG | POROSNUSANTARA.COMBea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan pengiriman rokok ilegal bernilai miliaran rupiah yang disamarkan dalam karung kompos.

Penggagalan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai yang disamarkan bersama karung goni berisi pupuk kandang atau kompos.

Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai.

Kapan (When):
Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penghentian kendaraan dilakukan di Jalan Tol Pandaan–Malang KM 82, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sebelumnya, truk teridentifikasi melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait adanya truk yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang, sebagai upaya mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai.

Tim gabungan melaksanakan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal. Setelah memperoleh informasi intelijen, petugas melakukan penyusuran hingga berhasil mengidentifikasi truk bak besi berwarna kuning kombinasi. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa. Karena kondisi lokasi tidak memungkinkan pemeriksaan menyeluruh, truk beserta muatannya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 201 koli atau setara dengan 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.515.000 batang rokok.

Atas penindakan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.876.190.000, dengan total nilai barang sekitar Rp3.734.775.000. Dana sebesar itu dinilai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan ruang kelas yang lebih layak, akses air bersih dan sanitasi, pembangunan infrastruktur jalan, serta peningkatan layanan kesehatan dasar. (Dzul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *