Malang | POROSNUSANTARA.COM – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang kembali membuahkan hasil. Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal dalam patroli malam, Selasa (27/1/2026).
Patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran di bidang cukai. Di tengah patroli, tim gabungan menerima informasi intelijen terkait sebuah mobil penumpang berwarna silver yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyusuran di sejumlah jalur strategis. Kendaraan yang dimaksud akhirnya terpantau melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan dan diperiksa di sekitar Jalan Pintu Tol Malang, Madyopuro.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 11.900 bungkus atau setara dengan 238.000 batang rokok ilegal. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp177.548.000, dengan nilai total barang sekitar Rp353.430.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut setara dengan pembiayaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 295 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang pada tahun 2025.
“Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal sangat berarti, karena dapat dimanfaatkan langsung untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran di bidang cukai.














