banner 728x250
Hukum  

25 Tahun Pengabdian Ombudsman RI, Tonggak Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

JAKARTA  | POROSNUSANTARA.COM  – Momentum 25 tahun pengabdian Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawasi pelayanan publik ditegaskan sebagai tonggak penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan. Hal itu mengemuka dalam Peluncuran Laporan Tahunan 2025 bertema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik” yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jumat (20/2).

Hadir dalam kegiatan tersebut Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), serta Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Najih: Pengawasan adalah Tugas Mulia dan Berkelanjutan

Dalam sambutannya, Mokhammad Najih menegaskan bahwa laporan tahunan ini memiliki makna istimewa karena bertepatan dengan seperempat abad perjalanan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.

Menurutnya, laporan tahunan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus amanat regulatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Pengawasan pelayanan publik merupakan tugas mulia yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Kami tidak hanya menyelesaikan persoalan individual, tetapi mendorong perbaikan sistemik agar dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat,” tegas Najih.

Ia menambahkan, sebagai Magistrature of Influence, Ombudsman RI berkomitmen menjaga marwah pelayanan publik agar tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

Yusril: Ombudsman Pilar Tata Kelola Global dan Konstitusional

Sementara itu, Menko Yusril menilai laporan tahunan ini sebagai potret kemajuan pengawasan pelayanan publik selama 25 tahun terakhir. Ia menekankan bahwa Ombudsman RI memegang mandat konstitusional sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan mencegah dan menyelesaikan maladministrasi.

Dalam konteks Indonesia, mandat ini secara konstitusional dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mencegah dan menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Yusril.

Ia juga mengaitkan peran Ombudsman dengan agenda strategis nasional, termasuk proses aksesi Indonesia ke OECD yang menuntut standar tinggi tata kelola pemerintahan.

Menurut Yusril, peran Ombudsman sangat strategis dalam sektor yang berada di bawah koordinasinya.

Dalam bidang hukum, Ombudsman memastikan proses penegakan dan peradilan berjalan sesuai asas kepastian hukum dan bebas dari maladministrasi. Pada isu HAM, Ombudsman berkontribusi mencegah perlakuan tidak manusiawi. Di bidang pemasyarakatan, Ombudsman menjadi mitra penting dalam mengawasi pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Sementara di bidang imigrasi, Ombudsman menjamin layanan yang transparan, mudah diakses, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Menutup arahannya, Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Saya percaya, dengan komitmen kolektif pemerintah, Ombudsman RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat, kita mampu mewujudkan Indonesia yang lebih adil, lebih transparan, dan lebih manusiawi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri para pejabat tinggi negara dari berbagai kementerian dan lembaga, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

(Sudirlam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *