banner 728x250

PADI Minta Inspektorat Tidak Diam Soal Kasus Kades Tlogorejo

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM —

Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) mendesak Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk segera bertindak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran moralitas dan kode etik yang diduga dilakukan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Subandiyo.

Ketua Umum PADI, Edi Prastio, SH, MH, CLA, menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan bukan sekadar aduan biasa, melainkan telah dilengkapi dengan bukti awal yang cukup dan harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.

“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk tidak menunda lagi. Segera lakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap yang bersangkutan,” tegas Edi saat diwawancarai, Selasa (7/4/2026), di Jakarta.

Menurut Edi, lambannya respons terhadap laporan masyarakat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, terlebih kasus ini menyangkut pejabat publik di tingkat desa.

PADI menyebut laporan tersebut disampaikan berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil investigasi internal.

Sejumlah bukti telah dikantongi, termasuk foto dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan hubungan pribadi antara kepala desa dan seorang perempuan berinisial WD alias MG.

“Kami sudah melakukan penelusuran. Bukti-bukti awal sudah ada dan cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.

Lebih lanjut, PADI mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk merespons laporan masyarakat.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Pasal 10, yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menjawab pertanyaan dan/atau permintaan klarifikasi dari masyarakat.

Edi mengungkapkan, surat pengaduan resmi telah dilayangkan sejak 23 Februari 2026 dengan nomor 104/SP/PADI/II/2026, terkait dugaan pelanggaran moral dan etik oleh Kepala Desa Tlogorejo pada tahun 2024.

“Sudah lebih dari satu bulan sejak surat kami kirim. Sesuai aturan, instansi pemerintah wajib memberikan jawaban. Kami mempertanyakan komitmen Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.

PADI juga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu bukan lagi persoalan pribadi, melainkan menyangkut integritas jabatan publik serta pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan sumpah jabatan kepala desa.

Atas dasar itu, PADI mendesak agar Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga merekomendasikan sanksi administratif berat, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PADI menegaskan akan terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.

Surat pengaduan tersebut juga telah ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Hingga berita ini ditulis, Inspektorat Kabupaten Purworejo maupun Kepala Desa Tlogorejo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *