PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Ada ironi menyakitkan yang sedang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Di tengah upaya pelestarian alam yang diagung-agungkan, puluhan ribu manusia justru diposisikan sebagai pihak yang harus menyingkir. Sebuah keputusan pahit telah ditetapkan oleh Pemerintah, kelangsungan hidup satwa dinilai lebih penting daripada nasib warga yang telah puluhan tahun menanam bermukim di sana.
Senin, 13 April 2026, menjadi saksi bisu meledaknya keresahan tersebut. Ribuan warga yang berasal dari berbagai dusun dan desa, mulai dari Lukembang Bungam, Gondai, hingga Segati, memenuhi kompleks Kantor Gubernur Riau. Mereka datang bukan untuk membuat keributan, melainkan meminta kepastian hukum atas nasib mereka yang terjebak dalam labirin birokrasi yang rumit dan tak berpihak pada rakyat.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh PLT Gubernur Riau, SF Haryanto, itu dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda. Hadir pula Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Agustatius Sitepu, Kejati Riau yang diwakili, Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, serta Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara.

Dari dialog tersebut terungkap fakta memilukan. Menurut Ketua Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pelalawan (AMMP), Wandri Saputra Simbolon, total penduduk yang terdampak mencapai 50 ribu jiwa. Ironisnya, ribuan nama mereka tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun status keberadaan mereka di tanah sendiri dipertanyakan. Akibatnya, anak-anak kesulitan bersekolah, jalan rusak parah tak diperbaiki, dan ketakutan akan relokasi terus menghantui.
Tiga Pokok utama Tuntutan
Masyarakat menyuarakan tiga tuntutan mendasar. Pertama, penolakan keras terhadap relokasi karena tanah ini adalah tempat sejarah keluarga tertulis. Kedua, tuntutan keadilan agar penertiban tidak hanya menggasak rakyat kecil, tapi berani menindak “tangan-tangan kotor” atau pemilik kebun besar yang masih mencengkram kawasan konservasi. Ketiga, keinginan berdialog langsung dengan pemerintah pusat hingga level Presiden.
Pemerintah sempat memberikan angin segar. Relokasi ditunda selama proses pendataan, tim terpadu akan dibentuk, dan opsi Perhutanan Sosial akan dikaji. Namun, realita berbicara lain.
Terkait perbaikan jalan yang rusak parah dan membahayakan warga, Gubernur mengaku tangan pemerintah terikat aturan. “Membangun jalan permanen di hutan lindung itu melanggar aturan pusat,” tegasnya.

Pernyataan paling menyakitkan terlontar soal masa depan mereka. “Relokasi ini pasti akan dilakukan, namun kapan belum bisa dipastikan karena kewenangan ada di Pusat. Kalau tanah pengganti sudah tersedia, baru kita relokasi. Jadi sebelum itu, silakan panen,” ujar SF Haryanto.
Kalimat ini bagaikan pisau bermata dua; warga diizinkan bekerja, namun status mereka hanyalah “penumpang” yang sewaktu-waktu harus pergi. Urusan administrasi KTP dan KK diserahkan kepada Pemkab Pelalawan, namun soal tempat tinggal, nasib mereka sudah ditentukan.
Warisan Kesalahan Tata Ruang
Praktisi Hukum dan Aktivis, Jimmi Antonius Aritonang, SH, menilai konflik ini adalah buah dari kesalahan masa lalu. Ia memaparkan sejarah panjang penetapan Tesso Nilo.
Mulai dari usulan Gubernur Riau pada 2001-2002, pencabutan izin HPH, hingga resmi menjadi Taman Nasional pada 19 Juli 2004 melalui SK Nomor 255/Menhut-II/2004 seluas 38.576 ha, yang kemudian diperluas menjadi 81.793 ha pada 2014.
”Ironisnya, penetapan status kawasan ini tidak diimbangi penyelesaian hak masyarakat yang sudah lebih dulu ada. Batas dibuat, aturan diterapkan, tapi manusia terlupakan. Akhirnya, hari ini kita melihat hasilnya: manusia dan alam dipaksa bermusuhan,” jelas Jimmi.
Kesimpulan: Rakyat Kalah, Hewan Menang
Pertemuan di Pekanbaru hanya menghentikan ketegangan sesaat, namun keputusan akhirnya sudah terlihat jelas. Pergolakan antara manusia dan binatang telah ditentukan. Manusia harus angkat kaki dari rumah mereka agar hewan bisa hidup tenang.
Masyarakat dipaksa menelan pil pahit yang mematikan. Pemerintah seolah mengambil keputusan tanpa hati, memilih berpihak pada kelangsungan kehidupan binatang daripada kehidupan manusia. Ini sangat inkonsisten dengan semangat UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada akhirnya, sebuah realita pahit harus diterima: Di mata pemerintah saat ini, nyawa binatang dan kelestarian alam ternyata jauh lebih berharga daripada kehidupan dan masa depan 50 ribu rakyatnya sendiri. (Tun).














