KENDARI | POROSNUSANTARA.COM – Putusan Pengadilan Negeri KendarI (PN ) Kendari dalam perkara nomor : 294/Pid.B/2025/PN Kdi yang membebaskan terdakwa pasangan suami isteri, Deni Zaenal Abidin dan Isteri, Deni Zaenal Ahudin dan Isterinya, dari dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan menuai sorotan.Pelapor Budhi Yuwono, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan mayakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan. Putusan ini langsung langsung mendapat sorotan dari Budhi yang menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Keputusan ini sangat janggal dan tidak relevan. Saya akan tetap menuntut KEADILAN” tegas Budhi saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu ( 22/4)2026).
Budhi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Salah satunya terkait status terdakwa Deni Zaenal Ahudin terdakwa yang disebut sedang menjalani masa Hukuman Pidana Penjara 1 tahun enam bulan , divonis oleh pengadilan yang sama dalam melakukan Penipuan dan Penggelapan atas korban Rudi Chandra, saat terdakwa di sidangkan. Namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim PN Kdi dalam menjatuhkan putusan.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa alat bukti yang telah diajukan, termasuk pendukung lainnya ( saksi ) tidak di pertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim.
Semuah alat bukti sudah kami sampaikan di persidangan termasuk rekaman vidio dan foto2. Ini yang membuat kami mempertanyakan dasar putusan bebas tersebut” ujarnya.
Di sisi lain, muncul pula perdebatan terkait barang bukti dan dokumen dalam perkara tindak pidana terdahulu Deni Zaenal Abidin dalam perkara terdahulu nomor 563/Pid.B/PN Kdi. Dalam dokumen putusan tersebut, terdapat perbedaan bukti ore nickel.
Disebut bahwa dalam dokumen penyitaan dan foto, arang bukti hanya berupa dua timpuk ore nickel di stok pail PT.MBS, di desa Dunggua. Namun pada salah satu bagian amar putusan tercantum ” 100.000 metrik ton” sementara bagian lain tetap menyebut dua tumpukan” .
Pihak PN Kendari setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan setelah 6 tahun PN Kdi disebut telah mengeluarkan keterangan resmi adanya kekeliruan pengetikan dalam putusan tersebut.
Selain itu, pihak terkait juga menyoroti juga kejanggalan pada dokumen pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2018.Beberapa poin dipersoalkan Tara lain tidak ada tanda tangan salah satu pihak pada lembar awa, pencantuman nomor perkara sebelum tahap peli.pahan ke pengadilan, serta serta perbedaan jumlah barang bukti yang di sebut.
Menanggapi berbagai hal tersebut, Budhi menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Saya akan mengupayakan langkah hukum se adil – adilnya karena saya merasa tidak mendapat keadilan” pungkasnya (red).



















