SUMATERA BARAT | POROSNUSANTARA.COM – Aktivitas tambang batu bara di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, kegiatan tersebut diduga melibatkan PT Atoz Mining yang memberikan kontrak kepada PT Baskara, serta PT Sarana Cipta Unggul Lintas Samudra (SCULS) dalam operasional tambang batu bara.
Warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tambang tersebut, termasuk status IUP, RKAB, serta izin operasional perusahaan yang terlibat.
“Kalau benar belum memiliki RKAB, maka aktivitas tambang harus segera diperiksa karena dapat merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Sumatera Barat.
Publik juga mempertanyakan status IUP Operasi Produksi yang disebut berlaku hingga 2027 namun dikabarkan sempat dicabut pada 2022 oleh Kementerian ESDM, serta legalitas PT SCULS dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan pertambangan tanpa izin atau tanpa dokumen yang sah dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim dan Direktur PT Sarana Cipta Unggul Lintas Samudra, Zainal Asri, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (roc/red)



















