KOTABEKASI|POROSNUSANTARA.COM – Sejumlah warga mempertanyakan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), khususnya tenaga kerja asal China, yang diduga tinggal cukup lama di salah satu mess perusahaan es krim di kawasan industri MM2100, Kabupaten Bekasi.
Keluhan ini disampaikan oleh salah seorang pekerja di perusahaan tersebut yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas keluar masuk sejumlah tenaga kerja asing asal China terlihat hampir setiap hari, namun belum terlihat adanya pengawasan maupun penertiban dari pihak imigrasi.
“Di kawasan ini banyak orang China yang tinggal di mess salah satu perusahaan es krim. Mereka terlihat lalu lalang setiap hari, tetapi kami tidak pernah melihat adanya petugas imigrasi yang datang untuk melakukan penertiban atau pemeriksaan,” ungkapnya kepada awak media.
Menurut sumber tersebut, beberapa tenaga kerja asing yang tinggal di lokasi diduga sudah menetap cukup lama. Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa sebagian dari mereka tidak lagi memiliki dokumen izin tinggal yang aktif, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau masa berlakunya telah habis.
Selain itu, muncul dugaan bahwa dalam pengurusan dokumen administrasi keimigrasian sejumlah WNA tersebut menggunakan jasa perantara atau pihak ketiga, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan legalitas proses pengurusannya.
Warga menilai pengawasan terhadap keberadaan WNA di kawasan industri MM2100, khususnya di lingkungan mess perusahaan, masih sangat minim. Mereka meminta pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk turun langsung melakukan inspeksi lapangan guna memastikan seluruh tenaga kerja asing yang berada di wilayah tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
“Kami berharap ada tindak lanjut dari pihak imigrasi. Jika memang dokumen mereka lengkap tentu tidak masalah, tetapi jika ada yang menyalahi aturan harus segera ditertibkan,” ujar salah seorang warga sekitar.
Masyarakat juga berharap adanya peningkatan pengawasan rutin terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi terkait pengaduan warga mengenai dugaan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan WNA di kawasan industri MM2100 tersebut.







