Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Calo Paspor, Oknum Dalam & LPK Diduga Bodong Masih Merajalela di Sukabumi Kapan Disikat ? 

×

Calo Paspor, Oknum Dalam & LPK Diduga Bodong Masih Merajalela di Sukabumi Kapan Disikat ? 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKABUMI | POROSNUSANTARA.COM – Maraknya praktik calo paspor, dugaan keterlibatan oknum internal, serta menjamurnya LPK bodong yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia non prosedural di wilayah Sukabumi Raya kembali disorot Jajaran Wartawan Indonesia ( JWI ) Sukabumi Raya.

Example 300x600

Berdasarkan aduan masyarakat dan pantauan lapangan JWI ada beberapa masalah krusial masih jadi “PR” Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi:

1. Calo Paspor masih gentayangan.
Warga mengaku masih dipalak calo di sekitar kantor imigrasi. Modusnya: ngaku “bisa percepat”, “tanpa antri”, “bisa tembus kuota”. Tarif calo tembus Rp.1,5 juta – Rp.3 juta/paspor, padahal PNBP resmi cuma Rp.350 ribu.

Pakai calo 2 hari jadi. Ngurus sendiri katanya kuota penuh terus, ujar salah satu warga Kebonpedes yang namanya dirahasiakan.

2. Dugaan Oknum Dalam Bantu Calo yang lebih meresahkan, JWI menerima laporan adanya dugaan “orang dalam” yang bermain. Modusnya: ngasih info kuota, nyelipin berkas calo, atau “ngarahin” pemohon ke calo tertentu.

“JWI tidak menuduh. Kami minta Kanim Sukabumi yang baru membuktikan komitmen “Zero Calo” dengan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat, siapapun dia,” kata ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya.

3. LPK Bodong Berani Kirim PMI Ilegal
JWI menemukan sejumlah LPK di Sukabumi, termasuk di wilayah Kebonpedes, berani “memberangkatkan” PMI ke Jepang/Korea/Taiwan. Padahal izinnya cuma LPK dari Disnaker.

Sesuai UU 18/2017 Pasal 81: LPK dilarang merekrut dan memberangkatkan TKI. Pidana 10 tahun penjara.
Kalo mau kirim TKI, wajib punya 2 stempel: SIP3MI dari BP2MI dan SISKOP dari Kemnaker . LPK bodong gak punya itu = Calo berkedok pelatihan.

4. Jwi juga menemukan adanya di gaan salah satu lpk ijin operasionalnya keluar dari disnakertrans kota tapi operasional di wilayah kabupaten
………

Korban PMI non prosedural ini ujungnya terancam di deportasi, gak ada perlindungan, sementara meraka telah mengeluarkan biaya 30-50 jutaan

Sebagai mitra pengawasan, JWI akan mengirimkan surat konfirmasi untuk meminta jawaban resmi Kanim Sukabumi:

1. Apa langkah konkret Kanim untuk memberantas calo paspor & dugaan oknum dalam? Ada operasi tangkap tangan gak?

2. Bagaimana sinergi Kanim dan Disnaker dan BP2MI untuk menindak LPK bodong yang memberangkatkan PMI non prosedural?

3. Apakah Kanim terbuka membuka “Posko Pengaduan Calo & LPK Ilegal” yang bisa diakses warga 24 jam?

“Kami apresiasi terobosan2 baru yang akan di lakukan oleh Kakanim baru . Tapi warga butuh aksi nyata, bukan cuma wacana. Sukabumi gak boleh jadi surga calo dan agen TKI ilegal,” tegas Lutfi Yahya.

JWI siap memuat jawaban resmi Kanim Sukabumi secara utuh tanpa pengurangan makna sebagai bentuk jurnalisme berimbang. Warga berhak tahu. (red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *