TOJO UNA-UNA | POROSNUSANTARA.COM – Aroma busuk dugaan penyelewengan jabatan dan anggaran program bantuan masyarakat menyengat Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una. Kepala Desa (Kades) Bantuga kini menjadi sorotan tajam setelah sejumlah skandal mencuat ke publik, mulai dari dugaan penggelapan aset bantuan, manipulasi proyek fisik, hingga praktik ilegal memperjualbelikan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Berdasarkan hasil investigasi mendalam bersama masyarakat Desa Bantuga pada Senin malam, 6 Juni 2026, rentetan kejanggalan ini dibeberkan secara gamblang oleh warga yang telanjur geram dengan kebijakan sepihak sang kades.
Sapi Pejantan Dijual Demi Ongkos Studi Banding Istri?
Salah satu pelanggaran paling mencolok yang memicu amarah warga adalah hilangnya sapi pejantan bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, tersiar kabar kuat di kalangan warga bahwa sapi tersebut sengaja dijual oleh Kades demi memenuhi kebutuhan finansial istrinya yang hendak mengikuti kegiatan studi banding ke Luwuk.
Kabar miring ini diperkuat oleh pengakuan dari pihak kelompok penerima manfaat. Perwakilan dari kelompok peternak setempat mengungkapkan kekecewaan mendalam mereka atas hilangnya aset desa tersebut.
“Sapi pejantan itu merupakan bantuan yang sangat kami butuhkan untuk mengembangbiakkan ternak di desa ini. Namun, kades justru menjualnya secara sepihak tanpa pernah ada musyawarah atau persetujuan bersama kami selaku kelompok pengelola. Kami sangat dirugikan karena tindakan egois ini menghambat perkembangan peternakan warga, terlebih anggarannya malah diduga dipakai untuk kepentingan pribadi keluarganya,” cetus perwakilan kelompok peternak dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya pada Rabu, 8 Juli 2026, Kades Bantuga tidak menampik adanya penjualan sapi tersebut.
Namun, ia berkilah dan melemparkan tanggung jawab, dengan dalih bahwa penjualan itu sudah mengantongi persetujuan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dieksekusi langsung oleh warga.
Misteri ‘Sunat’ Seng PAUD dan Bungkamnya Sang Kades
Borok pengelolaan anggaran desa semakin kentara pada proyek pembangunan sekolah PAUD/MDA di desa tersebut.
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengadaan seng dialokasikan sebanyak 100 lembar. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Atap sekolah yang terpasang nyatanya hanya 40 lembar seng, sementara 60 lembar sisanya raib entah ke mana.
Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media mengenai 60 lembar seng yang dipertanyakan masyarakat tersebut, Kades Bantuga mendadak bungkam. Ia enggan memberikan jawaban, memicu kecurigaan kuat bahwa sisa material tersebut sengaja digelapkan.
Kegeraman warga kian memuncak akibat pengelolaan Kelompok Tani yang dinilai sarat akan nepotisme.
Kelompok tani yang telah resmi dibentuk sejak tahun 2002 secara sepihak ditendang dan digantikan dengan kelompok baru tanpa adanya koordinasi, undangan, maupun persetujuan dari pengurus kelompok lama. Parahnya lagi, beberapa anggota kelompok baru tersebut diketahui merupakan aparat pemerintah desa itu sendiri.
Lebih mencengangkan, lokasi perkebunan kelompok tani baru ini berada di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM). Secara regulasi, tanah HKM hanya berstatus hak pakai dan mutlak dilarang untuk diperjualbelikan.
Namun anehnya, lahan di kawasan tersebut kini disinyalir telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli ilegal. Bukannya melarang, Kades Bantuga justru dengan berani menyatakan di depan media bahwa tanah HKM tersebut memang bisa diperjualbelikan sebuah pernyataan yang menabrak aturan hukum kehutanan negara.
Sempat Tegang, Kades Intimidasi Wartawan Paksa Buka Narasumber
Proses konfirmasi yang dilakukan awak media di kediaman Kades pada Rabu (8/7/2026) berlangsung sangat alot dan sempat diwarnai ketegangan tinggi.
Alih-alih memberikan jawaban yang transparan, Kades Bantuga justru menunjukkan sikap arogan dan defensif.
Kades bahkan melakukan intimidasi terhadap wartawan,memaksa wartawan untuk memberi tahu tentang narasumber.
(Ahmad Tuliabu).



















