JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Dinamika politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai diwarnai munculnya sejumlah deklarasi dan aspirasi mengenai figur yang diproyeksikan maju dalam kontestasi nasional.
Salah satunya datang dari Koordinator Tim Nasional yang menyatakan deklarasi dukungan terhadap Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., yang dikenal dengan sebutan “Cah Angon”, sebagai calon Presiden RI periode 2029-2034, dengan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo sebagai calon wakil presiden.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Rabu (30/9/2026), Tubagus Bahrudin menyampaikan bahwa Koordinator Tim Nasional telah mendeklarasikan pasangan tersebut untuk menghadapi agenda politik nasional 2029.
Menurut Tubagus, deklarasi itu tidak hanya dilakukan di tingkat pusat. Ia menyebut struktur Koordinator Tim Nasional di berbagai daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan, turut menyatakan deklarasi terhadap dirinya dan Gatot Nurmantyo.
“Koordinator Tim Nasional untuk perwakilan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa dan kelurahan secara terbuka mendeklarasikan Cah Angon Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., sebagai calon presiden dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo sebagai calon wakil presiden 2029-2034 untuk Indonesia adil dan makmur,” kata Tubagus dalam keterangannya.
Deklarasi tersebut sekaligus mempertegas pasangan yang sebelumnya telah disebut Tubagus dalam komunikasi politiknya menuju Pilpres 2029. Pada pertengahan September 2026, Tubagus juga menyampaikan gagasan pencalonan dirinya sebagai calon presiden dengan Gatot Nurmantyo sebagai calon wakil presiden.
Meski deklarasi telah disampaikan secara terbuka, status tersebut perlu dibedakan dari pencalonan resmi dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.
Deklarasi atau pernyataan dukungan politik merupakan bagian dari dinamika politik dan komunikasi publik. Sementara itu, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari proses resmi pemilu yang harus memenuhi persyaratan serta mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan tahapan yang ditetapkan penyelenggara pemilu.
Karena itu, Tubagus Bahrudin dan Gatot Nurmantyo pada konteks pernyataan 30 September 2026 tersebut dapat disebut sebagai pasangan yang dideklarasikan atau diproyeksikan untuk Pilpres 2029, bukan sebagai pasangan calon yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU.
Konteks tersebut penting agar deklarasi politik tidak disamakan dengan status hukum sebagai peserta Pilpres.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi pada September 2026 masih menangani perkara yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Salah satunya Perkara Nomor 338/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan mengenai persyaratan capres dan cawapres dalam UU Pemilu.
Dalam keterangannya, Tubagus menyebut deklarasi tersebut membawa agenda “Indonesia adil dan makmur”.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari narasi politik yang dibangun oleh Tubagus dan Koordinator Tim Nasional dalam memperkenalkan pasangan yang mereka usung kepada masyarakat menjelang tahapan politik 2029.
Deklarasi di berbagai tingkatan wilayah, sebagaimana disampaikan Tubagus, juga disebut sebagai bentuk konsolidasi jaringan pendukung dari tingkat nasional hingga tingkat pemerintahan paling bawah.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai deklarasi Koordinator Tim Nasional pada 30 September 2026 juga menyebut dukungan terhadap Tubagus Bahrudin sebagai calon presiden RI 2029-2034.
Namun demikian, perkembangan politik menuju 2029 masih berlangsung. Dukungan kelompok, deklarasi organisasi, maupun pernyataan individu belum dengan sendirinya menentukan siapa yang nantinya menjadi peserta resmi Pilpres 2029.
Dengan demikian, deklarasi Tubagus Bahrudin-Gatot Nurmantyo menjadi salah satu perkembangan politik yang muncul lebih awal dalam proses menuju Pemilu 2029. Kepastian mengenai pasangan peserta Pilpres tetap bergantung pada proses pencalonan resmi sesuai ketentuan hukum dan tahapan pemilu yang berlaku.
(Ayu Andriani)































