Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONALPOLITIK

Tubagus Bahrudin dan Gatot Nurmantyo Diwacanakan Berpasangan pada Pilpres 2029

Poros Nusantara
91
×

Tubagus Bahrudin dan Gatot Nurmantyo Diwacanakan Berpasangan pada Pilpres 2029

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi. (Istimewa)
Example 468x60

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Dinamika politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai diwarnai munculnya sejumlah gagasan mengenai figur yang berpotensi masuk dalam kontestasi politik nasional. Salah satu wacana yang disampaikan kepada publik adalah pasangan Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., yang dikenal dengan sebutan “Cah Angon”, bersama Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Dalam keterangan kepada redaksi, Rabu (16/9/2026), Tubagus Bahrudin menyampaikan gagasan untuk membangun pasangan kepemimpinan nasional dalam menghadapi agenda politik periode 2029–2034. Dalam gagasan tersebut, Tubagus Bahrudin ditempatkan sebagai calon presiden, sedangkan Gatot Nurmantyo disebut sebagai calon wakil presiden.

Example 300x600

Namun, penyebutan kedua nama tersebut pada tahap ini perlu ditempatkan dalam konteks wacana atau aspirasi politik, bukan sebagai pasangan calon yang telah ditetapkan secara resmi.

Hal tersebut penting karena proses pencalonan presiden dan wakil presiden memiliki mekanisme hukum dan tahapan penyelenggaraan pemilu yang harus dipenuhi. Dengan demikian, munculnya sebuah nama atau pasangan dalam komunikasi politik tidak serta-merta menjadikannya sebagai peserta resmi Pilpres.

Nama Gatot Nurmantyo memiliki rekam jejak panjang dalam institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah mencatat Gatot dilantik sebagai Panglima TNI pada 8 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49/TNI Tahun 2015. Saat itu, ia menggantikan Jenderal TNI Moeldoko.

Sebelum dipercaya menjadi Panglima TNI, Gatot menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Dalam perjalanan karier militernya, ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Pangkostrad, Pangdam V/Brawijaya, dan Gubernur Akademi Militer. Pemerintah juga mencatat Gatot merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1982 dan lahir di Tegal, Jawa Tengah, pada 13 Maret 1960.

Gatot mengakhiri masa jabatannya sebagai Panglima TNI pada Desember 2017. Setelah itu, posisi Panglima TNI dijabat oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Dalam catatan TNI pada 2025, Gatot juga disebut sebagai Panglima TNI ke-19 dan mantan pimpinan tertinggi TNI.

Sementara itu, Tubagus Bahrudin membawa gagasan pasangan tersebut dalam konteks persiapan menghadapi kontestasi politik nasional 2029. Sebutan “Cah Angon” digunakan sebagai identitas politik yang melekat pada gagasan tersebut.

Kemunculan nama Tubagus Bahrudin bersama Gatot Nurmantyo menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai figur dan konfigurasi politik untuk Pilpres 2029 sudah mulai muncul di ruang publik, meskipun tahapan menuju penetapan pasangan calon masih panjang.

Dalam sistem pemilu Indonesia, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku. KPU menjelaskan bahwa pengusulan pasangan calon merupakan bagian dari mekanisme pencalonan yang harus memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan mengenai persyaratan pencalonan juga dapat berubah apabila terdapat perkembangan hukum atau perubahan regulasi yang berlaku menjelang Pemilu 2029. Karena itu, ketentuan yang akan menjadi dasar final pencalonan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi KPU yang berlaku pada saat tahapan Pilpres 2029 berlangsung.

Dengan demikian, proses politik menuju 2029 tidak hanya menyangkut popularitas atau munculnya nama figur, tetapi juga berkaitan dengan dukungan politik, mekanisme internal partai, persyaratan pencalonan, serta tahapan resmi yang ditetapkan penyelenggara pemilu.

Dalam konteks pemberitaan, terdapat perbedaan penting antara wacana pasangan, deklarasi politik, dukungan partai politik, dan pencalonan resmi.

Wacana dapat muncul dari individu maupun kelompok masyarakat sebagai aspirasi politik. Deklarasi dapat menjadi bentuk pernyataan atau pengumuman dukungan politik. Namun, keduanya belum dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai peserta resmi Pilpres.

Status sebagai pasangan calon baru berkaitan dengan terpenuhinya seluruh persyaratan dan tahapan pencalonan sesuai hukum pemilu serta keputusan resmi penyelenggara pemilu.

Masih terdapat ruang yang cukup panjang bagi perkembangan politik menuju 2029. Komunikasi antarelite, perkembangan partai politik, munculnya koalisi, aspirasi masyarakat, serta perubahan regulasi akan menjadi bagian dari dinamika yang menentukan konfigurasi kandidat pada akhirnya.

Untuk saat ini, gagasan pasangan Tubagus Bahrudin-Gatot Nurmantyo merupakan salah satu wacana politik yang muncul menjelang kontestasi 2029.

Kepastian mengenai pasangan yang benar-benar menjadi peserta Pilpres 2029 baru dapat diketahui setelah seluruh proses dan persyaratan pencalonan dipenuhi serta ditetapkan melalui mekanisme resmi.

(Ayu Andriani)

Example 300250
Example 120x600