Pengadilan Negeri Jakarta Timur Belum Terapkan Peraturan Mahkamah Agung RI 

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) tengah menjadi sorotan publik, menyusul keluhan sejumlah pihak terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 yang dinilai belum diterapkan secara maksimal.

Peraturan tersebut merupakan revisi dari Perma Nomor 5 Tahun 2020, yang diterbitkan di masa pandemi COVID-19 untuk mengatur protokol ketat di lingkungan pengadilan.

Perma Nomor 6 Tahun 2020 mencabut beberapa pembatasan yang sebelumnya diatur, termasuk aturan kunjungan kepada terdakwa di ruang tahanan pengadilan.

Namun, meskipun revisi telah dilakukan, masyarakat masih mengeluhkan sulitnya pelaksanaan kunjungan kepada terdakwa di PN Jakarta Timur.

Seorang ibu terdakwa menyampaikan keluhannya terkait larangan kunjungan ke anaknya yang sedang ditahan. Ia mengatakan, Saya hanya ingin memberikan makanan dan minuman.

“Tapi mengapa sulit sekali bertemu dengan anak saya di ruang tahanan?. Aturan di sini lebih ketat daripada Rutan Cipinang,” kata ibu terdakwa, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Memilih Ketua MA di Era Transisi Kepemimpinan Nasional

Ketidakteraturan Jadwal Sidang

Selain masalah kunjungan, ketidakteraturan dalam pelaksanaan jadwal sidang juga menjadi perhatian. Seorang pengunjung yang menghadiri persidangan perkara perdata mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya dijadwalkan untuk sidang pukul 10.00 WIB, tetapi baru dimulai sore hari. Kadang bahkan ditunda tanpa pemberitahuan. Ini sangat tidak efisien dibandingkan dengan PN Jakarta Utara, yang lebih disiplin dalam pelaksanaan jadwal sidang,” kata pria yang dikenal sebagai Pak AM.

Kritik ini mencerminkan kekecewaan masyarakat atas ketidaktepatan waktu, yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga mereka. PN Jakarta Timur pun dinilai kurang profesional dibandingkan pengadilan-pengadilan lain di wilayah Jakarta.

Tanggapan PN Jakarta Timur

Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Jumat (29/11/2024) menjelaskan, bahwa Perma Nomor 6 Tahun 2020 memang telah menggantikan Perma Nomor 5 Tahun 2020. Namun, Ia menegaskan bahwa sebagian aturan dalam Perma lama, seperti Pasal 9 ayat 1 yang mengatur pembatasan kunjungan terhadap terdakwa tetap berlaku, karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma baru.

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Seret Direktur PT. PBA, BS

Pasal 9 ayat 1 Perma Nomor 5 Tahun 2020 masih berlaku, karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Immanuel.

Evaluasi Diperlukan untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

Para pengamat dan masyarakat berharap PN Jakarta Timur segera melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan pengadilan yang lebih profesional, disiplin, dan manusiawi, sesuai dengan semangat perubahan dalam Perma terbaru.

Ketidakpuasan terhadap pelayanan pengadilan menjadi tantangan besar yang perlu segera diatasi, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

 

(*/Fah/AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *