KOTABEKASI|POROSNUSANTARA.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Suryo Harjo, menggelar kegiatan Reses III Tahun 2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Bekasi, yang meliputi Kecamatan Bekasi Utara dan Kecamatan Medan Satria.
Kegiatan reses tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, serta usulan terkait persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
Hadir dalam kegiatan tersebut para ketua RW, ketua RT, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat. Mereka mengikuti rangkaian acara dan memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Dalam sesi dialog dan tanya jawab, warga menyampaikan beberapa aspirasi, di antaranya persoalan banjir yang masih menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan wilayah yang terdampak banjir serta langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Menanggapi keluhan itu, H. Suryo Harjo menyampaikan bahwa persoalan banjir perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk memperhatikan kondisi wilayah dan perizinan pembangunan. Ia menyinggung pentingnya meninjau aspek perizinan serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memastikan pembangunan tidak memperburuk kondisi lingkungan.
“Persoalan banjir perlu kita lihat secara menyeluruh, termasuk kondisi wilayah dan dampak pembangunan. Aspek perizinan serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga perlu diperhatikan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” ujar H. Suryo Harjo.
Selain persoalan banjir, warga juga menyampaikan aspirasi mengenai pembahasan peraturan daerah (perda) terkait penyimpangan seksual, termasuk isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
Dalam dialog tersebut, warga meminta penjelasan mengenai perkembangan pembahasan perda tersebut di DPRD Kota Bekasi. H. Suryo Harjo, yang terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) 19, turut mendapat pertanyaan mengenai proses pembahasan regulasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa pembahasan perda terkait isu tersebut masih berlangsung di DPRD Kota Bekasi dan ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2026.
Melalui kegiatan reses ini, berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus memperjuangkan kebutuhan warga di daerah pemilihannya.
Kegiatan Reses III H. Suryo Harjo tersebut ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama para peserta yang hadir.































