DAERAH  

Tokoh Masyarakat Minta Kapolres Karawang Menindak Tegas Peredaran Obat-Obatan Di Wilayah Hukum Cikampek Dan Kotabaru Kab. Karawang.

Avatar photo

KARAWANG | POROSNUSANTARA.COM – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik dan jualan Kantongan yang berada di JL. SMPN 1 CIKAMPEK dab JL. JEND. SUDIRMAN JOMIN BARU KEC. KOTABARU Kab.Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Praktek jual beli obat jenis golongan G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya, berkedok toko kosmetik, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat obatan keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakut Pimpin Pengamanan Kunjungan Gibran di Rusun Waduk Pluit

Seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, sebut saja Maman mempertanyakan semakin maraknya peredaran obat-obatan jenis.gol.G yaitu Exsimer dan Tramadol di Jl. Smp 1 Cikampek, Kios Ayam Rizki, dan di Jl. Jend Sudirman Jomin Baru Kec. Kotabaru Kab.Karawang Jawa Barat.

Kita menduga ada oknum Aparat yang membackup peredaran obat obatan terlarang type G tersebut yang bernama Asep Asun,”ujarnya.

Mohon kepada APH Kapolda Jabar, Kapolres Karawang, dengan adanya peredaran obat-obat keras yang dibatasi peredarannya secara bebas yang seharusnya dengan resep dokter dan yang diperbolehkan izin jual adalah apotik yang ada izinnya, bukan toko yang tidak ada izin dan berkedok toko kosmetik, untuk ditindak tegas dan segera menindaklanjuti kasus ini” pinta Maman di depan awak media, Karawang, Kamis pagi 30/11/2023.

Seandainya dibiarkan hal tersebut, sambungnya, akan merusak perkembangan anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya. Apabila sudah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbahaya yaitu narkoba.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Dorong Program Food Estate untuk Swasembada Pangan

“Kita yakin orang-orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer dan minuman beralkohol. Maka kita jangan menyepelekan hal yang kecil, akan bisa menyadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat,” tutup Maman. (*/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *