Tragedi Pulau Rempang, Rakyat Dikorbankan untuk Proyek Strategis Nasional

Avatar photo

Jakarta | Porosnusantara.com – Penolakan masyarakat terhadap relokasi atau pengosongan lahan untuk pembangunan kawasan Rempang Eco City, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berujung tindakan represif dari aparat keamanan

Tragedi Pulau Rempang memperlihatkan watak negara dalam mendorong akselerasi investasi melalui pendekatan keamanan untuk memastikan kelancaran pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kepentingan rakyat nyata-nyata ditempatkan di bawah kepentingan investasi dan PSN,” kata Peneliti HAM dan Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie lewat keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).

Oleh karena itu, SETARA Institute mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat gabungan di Rempang dan pendekatan kekerasan yang dilakukan Pemerintah terhadap rakyat.

“Selain itu, dalam konteks pembangunan Rempang Eco City, sebagaimana PSN lain sebelumnya, paradigma bisnis dan HAM sama sekali diabaikan dengan begitu rupa,” beber dia.

Pihaknya mengurai pilar kesatu United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tentang kewajiban negara untuk melindungi masyarakat terdampak atau affected community dari pelanggaran HAM oleh investasi entitas bisnis, justru dinegasikan atas nama investasi dan pembangunan.

Baca Juga :  Disomasi Hendri Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

Pengosongan sebuah wilayah, yang artinya memindahkan masyarakat dari ruang hidup dan penghidupan, dalam paradigma bisnis dan HAM harus sedapat mungkin dihindari,” tegasnya.

“Jika pun relokasi perlu dilakukan dan tak dapat dihindari, mesti diawali dengan menempuh meaning consultation (konsultasi bermakna) yang diwujudkan dalam pemenuhan FPIC (Free Prior Informed Consent) atau persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal, dan selanjutnya, disusun kerangka rencana pemukiman kembali (resettlement planning framework),” demikian Ikhsan.

(Sumber : rmol.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *