Jakarta | Porosnusantara.com – Penangkapan pelaku Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di polsek koja jakarta utara di hadiri Bapak Kapolres Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Jl. Bayangkara Tugu Utara, Jakarta Utara, kamis (7/9/ 2023).
Tempat kejadian perkara (tkp) di Jalan Langsat RT 1 RW 16 kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, waktu kejadian Rabu 6 September 2023 sekira jam 04.00 WIB.
Korban Rizki Alam Prajuda meninggal dunia dan satu korban Oktavianus Stephen tawuran masih dalam perawatan.
Tersangka IC, PA residivis dan TS belum ditangkap peran tersangka IC berperan sebagai yang memukul korban Oktavianus Steven tawuran tersangka PA berperan sebagai eksekutor atau yang menusuk pada korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
Tersangka TS berperan memukul korban menggunakan botol kaca serta melempar batu ke arah korban Oktavianus Steven tawuran dan memukul korban Rizki alam, barang bukti satu senjata tajam jenis badik bergagang kayu, satu buah bongkahan batu, satu buah jaket warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan Nobel B 6450 UCF, satu buah plastik berisikan pakaian bernoda darah, satu pecahan botol kaca, adapun saksi-saksi saudara Agus, Wahyu Sunoto, Hedi Bimantoro dan Suratno.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut,
“Pelaku penganiayaan di Koja berinisial PA bisa kena pasal 334 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun karena secara sengaja menghilangkan nyawa orang,” tuturnya,
“Modus operandi para tersangka tidak terima jika ditegur dan dilihatin oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut,”Imbuhnya.
“Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 sekira pukul 04.00 Wib. berawal para korban sepulang nongkrong dari daerah Kemayoran dengan berboncengan menggunakan sepeda motor lalu saat melintas di TKP korban berhenti untuk membeli rokok di warung kelontong milik saudara Agus lalu pada saat sedang duduk di seberang warung datang para pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit selanjutnya ketiga orang tersebut turun dari motor mau membeli rokok kemudian korban OS menegur ketiga orang tersebut karena telah menggeber-geber motor namun ketiga orang tersebut tidak terima ditegur oleh korban Oktavianus Steven, yang kemudian ketiga orang tersebut mengeroyok korban Oktavianus Steven kemudian korban rezeki alam berusaha melerai tetapi malah ikut dikeroyok pada saat dikeroyok kepala korban Oktavianus Steven dipukul menggunakan botol beling dan juga dilempar batu besar oleh pelaku TS yang membuat korban Oktavianus pusing,” tutur Kombes Pol Gidion.
Kemudian pelaku PA Memutar Balik sepeda motornya Lalu setelah itu turun dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis Badik yang disembunyikan di pinggang kanan lalu menusuk korban Rizki alam menggunakan senjata tajam jenis badik di paha kiri sebanyak satu kali Lalu setelah menusuk korban Rizki alam selanjutnya pelaku PA berlari ke arah korban Oktaviani Steven dan pada saat akan terjatuh paha korban Oktavianus Steven ditusuk menggunakan badik oleh pelaku PH sebanyak sekali mengenai paha kiri kemudian setelah itu para pelaku melarikan diri dan korban meninggal dunia di tempat sedangkan korban Oktavianus Steven masih sadar dan dibawa ke rumah sakit RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan medis.
Kemudian atas petunjuk dan keterangan saksi kunci di TKP yaitu saudara Agus pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 sekira jam 07.33 Wib. anggota unit Reskrim yang dipimpin oleh AKP Asman Hadi SH,MH,. berhasil menangkap dua orang pelaku yang berinisial IC dan PA Berikut barang bukti dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut kemudian para pelaku setelah dilakukan introgasi mengakui perbuatannya.
Pelaku PA merupakan Resedivis dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seorang pada tahun 2017 tkp-nya di Pasar Koja baru Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara dan pelaku Pa divonis 8 tahun penjara, dan baru keluar 5 bulan yang lalu Sedangkan untuk pelaku TS masih dalam proses pencarian.(Dg.Herman/tim)