Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

LAKSI: Isu “Jalur Langit” dan Pungli di MTsN 1 Pamulang Dinilai Sebagai Upaya Pembunuhan Karakter

×

LAKSI: Isu “Jalur Langit” dan Pungli di MTsN 1 Pamulang Dinilai Sebagai Upaya Pembunuhan Karakter

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGERANG SELATAN | POROSNUSANTARA.COM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKSI) mengecam keras beredarnya tuduhan adanya praktik “jalur langit” dan pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di MTsN 1 Pamulang. LAKSI menilai isu tersebut merupakan opini liar yang tidak didukung bukti dan sengaja digiring untuk merusak reputasi salah satu madrasah negeri unggulan di Kota Tangerang Selatan.

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menegaskan narasi yang beredar di media sosial telah berkembang menjadi framing negatif yang berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, tuduhan tersebut lebih sarat dengan asumsi dibandingkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Example 300x600

“Jangan membangun opini sesat tanpa bukti. Tuduhan adanya jalur langit maupun pungli di MTsN 1 Pamulang adalah bentuk pembunuhan karakter terhadap lembaga pendidikan. Jika memang ada dugaan pelanggaran, buktikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menyebarkan fitnah di media sosial,” tegas Azmi dalam keterangannya di Tangerang Selatan.

Azmi mengatakan, seluruh proses penerimaan peserta didik di MTsN 1 Pamulang telah dilaksanakan sesuai ketentuan SPMB yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Seluruh siswa yang dinyatakan lolos telah memenuhi persyaratan administrasi dan mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ia juga membantah tuduhan adanya pungutan liar. Menurutnya, dana yang dipersoalkan merupakan iuran komite sekolah yang memiliki mekanisme, dasar hukum, dan pertanggungjawaban yang jelas, sehingga tidak dapat disamakan dengan praktik pungli.

“Jangan menggiring opini seolah-olah setiap bentuk iuran adalah pungli. Ada aturan yang mengatur keberadaan komite sekolah beserta mekanisme dukungan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.

LAKSI menilai penyebaran isu tanpa dasar yang jelas tidak hanya mencederai nama baik sekolah, tetapi juga berdampak terhadap psikologis peserta didik, orang tua, serta tenaga pendidik yang selama ini telah bekerja membangun prestasi madrasah.

Karena itu, LAKSI mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi. Menurut Azmi, kritik terhadap dunia pendidikan merupakan hal yang wajar, namun harus disampaikan berdasarkan fakta, data, dan bukti, bukan melalui tuduhan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Jangan jadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi tanpa bukti. Dunia pendidikan harus dijaga dari informasi yang menyesatkan. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang agar dapat diuji secara objektif dan transparan,” tutup Azmi. (*/jul).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *