BERITA  

Ahli Waris Tanah Kaltim, Beri Kuasa kepada M Yunus atas Kepengurusan Lahan di Sangata

Avatar photo

 

Jakarta | Porosnusantara.com
Pasca pertemuan dengan Anggota DPR RI Komisi II dari fraksi PKS, Ahli waris atas kepelikan lahan yang di kelola KPC kembali ke balikpapan. Diduga dapat di jerat dengan Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

H. Adji Haniah mengatakan, selama beberapa hari di Jakarta semua berjalan dengan baik dan lancar.

Kedepannya semoga pemerintah terkait, segera membantu kami selaku ahli waris atas kepemilikan lahan yang dikuasai KPC. Dan kami memberikan kuasa atas kepengurusan tanah kamikl kepada Bapak M. Yunus,” bebernya kepada media ini, di.Jl. Lokasari – hotel Astika Jak-bar, Kamis.14/9/2023.

Karena, sambungnya, banyak rekan-rekan di Jakarta yang sangat mensupport kami atas perjuangan kami memperoleh hak kami.

Baca Juga :  KELOMPOK PETANI MILENIAL OESAO DEKLARASI DUKUNG PEMILU DAMAI 2024.

Dengan keterangan yang sama penerima kuasa M. Yunus menjelaskan,
Sebelumnya saya sangat berterima kasih karena sudah diberi amanah dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi kepada keluarga besar Ibu Hj Adji Haniah, bahwa benar lahan yang di gunakan KPC adalah kepelikan dari keluarga Ibu Hj Adji Haniah,” ujarnya.

Untuk perampasan /.mengambil hak orang lain, dapat dijerat dengan Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

(Rocky).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *